18-05-2012 , Jum'at Pagi
DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.067.500,-
Dinar - Rp. 2.135.000,-
Dinarayn - Rp. 4.270.000,-
DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.100,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 33.300,-
Dirham - Rp. 66.600,-
Dirhamayn - Rp. 133.200,-
Khamsa - Rp. 333.000,-
HARGA EMAS PERAK DUNIA
Kembalinya Sunah Mas Kawin
Memberikan mahar kepada calon istri berupa Dinar emas merupakan sunah
Ketika berhijrah ke Madinah 'Abdurrahman bin 'Auf, salah satu sahabat terdekat Rasulullah sallallahu alaihi wassalam, meninggalkan seluruh harta dan kekayannya di Mekah. Setiba di Madinah ia cuma minta ditunjukkan letak pasar dan merintis usaha yang baru, berdagang minyak samin dan keju. Dan ketika ia menikah tak lama kemudian, Rasulullah sallallhu alaihi wassalam, bertanya kepadanya:
"Berapa mahar yang engkau berikan kepada istrimu?"
"Sekeping (Dinar) emas," jawabnya.
Sebagaimana kita ketahui kemudian 'Abdurrahman bin 'Auf menjadi seorang pengusaha yang sangat kaya raya dan sangat dermawan. Ketika ia wafat, kepada empat istrinya, ia mewariskan harta masing-masing sebesar 80.000 Dinar emas.
Dari kisah ini kita mengetahui pula bahwa memberikan mahar kepada calon istri berupa Dinar emas merupakan sunah. Soal besarnya tidak ada ketentuan. Rasulullah sallallahu alaihi wassalam tidak pernah menetapkannya, bahkan menyatakan agar pihak mempelai perempuan tidak memberatkan mempelai pria. Namun demikian, 'amal penduduk Madinah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik, dalam kitabnya Muwatta, dapat dijadikan sebagai rujukan.
Dalam bab 28 tentang Pernikahan, Imam Malik meriwayatkan,
Malik berkata: "Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah] untuk mewajibkan pemotongan tangan [karena mencuri]".
Jadi, mahar kepada mempelai wanita, menurut 'amal Madinah, sekurang-kurangnya adalah seperempat Dinar emas.
Dengan telah semakin luas beredarnya Dinar melalui wakala-wakala maka makin mudah pula bagi kita untuk mengembalikan sunah pemberian mas kawin berupa Dinar emas. Dan inilah yang pekan lalu dilakukan oleh Kang Riki Rokhman Azis, orang Bogor, yang menikahi gadis pilihannya, Netty Herawati Kepada calon istrinya ia memberikan mahar sebesar 1 Dinar emas dan 2 gram emas murni. Sebelumnya, awal Juli 09 lalu, Mas Ari Rendra, warga Cinere, Jakarta Selatan, menikahi mbak Susana Indah Wijayanti Sardjono dengan mahar sebesar 3 Dinar emas dan 4 Khamsa (20 Dirham perak). Keduanya dibayar tunai.
Tindakan Kang Riki dan Mas Ari mengembalikan sunah pemberian mas kawain berrupa Dinar emas di atas sungguh patut diteladani. Namanya saja mas kawin, bukan "mukena kawin", jadi ya bentuknya pun semestinya sesuai dengan sebutannya, berupa (Dinar) emas, dan bukan yang lain-lain.
Dibaca : 3000 kali


lainnya
- Dinar Dirham di Masjid Panjunan
- Tujuh Orang Berumroh dengan Dinar Emas
- Penggalangan Wakaf Suq Muamalah Berlanjut
- Sarasehan Jawara Cirebon
- Hari Kemenangan: Istighfar dan Tawba
Index kategori : Berita