NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 03 Januari 2013
Mata Uang Tunggal Islam
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Umat Islam mulai kembali bersatu melalui mata uang tunggal Islam.


Fitrah kaum Muslim di bumi ini adalah satu jama'ah. Dalam al Qur'an Allah, subhanahu wa ta'ala menyebutnya secara harfiah sebagai Ummatan Wahidah. Dalam keislamannya identitas nasional seorang Muslm tidaklah relevan. Dan hanya dengan berjama'ah secara terpimpin kaum Muslim dapat mengatur diri dan masyarakatnya dengan syariat Islam. Khalifah Umar Ibn Khattab menyatakan "Tidak ada Islam tanpa jama'ah, tidak ada jama'ah tanpa amir, dan tiada amir tanpa ketaatan kepadanya."

Amirat adalah unit sosial-politik terkecil jama'ah Islam. Kesatuan yang lebih besar adalah sultaniya. Di bawah seorang sultan Dirham dan Dinar dapat dikembalikan, penarikan dan pembagian zakat dengan keduanya direstorasi, bulan hijriyah ditetapkan, kebenaran takaran dan timbangan dijaga, perdagangan dibebaskan dari riba, kerusuhan dan gangguan sosial dapat dicegah, serta hudud dan diyat dapat diterapkan. Itulah fungsi dan peran serta otoritas seorang sultan sebagai ulil amri. Allah, subhanahu wa ta'ala memerintahkan setiap muslim untuk mentaati ulil amri ini.

World Islamic Mint
Hampir seabad terakhir ini nasionalisme telah menggeser Islam, dengan hasil tercerai berainya umat Islam dari fitrahnya sebagai satu tubuh. Syariat Islam pun hilang dari muka bumi, kecuali pada ranah pribadi: salat, puasa, dan haji. Ranah sosial, politik, dan ekonomi, diisi sepenuhnya oleh kapitalisme yang berbasiskan riba. Watak transformatif Islam pun hilang bersamaan dengan hilangnya syariat Islam.

Namun pintu bagi kembalinya syariat Islam, dan dengan itu bersatunya kembali kaum Muslim sebagai satu tubuh, kini telah terbuka. Ini diawali dengan penyatuan sistem mata uang Islam dalam Dirham perak dan Dinar emas. Sesuai dengan ketetapan syar'inya Dirham dan Dinar ini dicetak, diedarkan, dan dijaga, oleh para ulil amri, para amir dan sultan.

Awal 2013 kosep mata uang tunggal Islam ini mewujud dalam Dirham dan Dinar yang efektif berfungsi secara universal di seluruh dunia. Ini diawali dengan beredarnya koin-koin yang diregulasi oleh World Islamic Mint (WIM) secara serentak di beberapa negeri. WIM adalah badan otonom yang peran dan tugasnya adalah menetapkan standar, nilai tukar, mengatur pencetakan, serta menjamin mutu takaran dan timbangan Dirham dan Dinar, yang beredar di masyarakat.

Mata uang tunggal Islam ini bercorak seragam pada satu sisi dengan identitas WIM, pada sisi lain berbeda menurut pencetaknya. Model ini serupa dengan mata uang euro yang berlaku umum di Uni Eropa, dengan corak seragam di satu sisi, tapi berbeda di sisi lain tergantung negara pengedarnya. Saat ini ada empat Dirham dan Dinar WIM menuruti otoritas pencetak dan pengedarnya, yaitu dari Kesultanan Sulu (Filipina), Kesultanan Kasepuhan dan Kesultanan Ternate (Indonesia), serta Pemerintah Negara Bagian Kelantan (Malaysia). Di Indonesia koin-koin WIM baru ini, bersama dengan Dirham Dinar lama dari amirat Indonesia yang lebih dulu ada dan tetap beredar, telah dapat diperoleh melalui jaringan wakala.

Serupa dengan euro, kesemua koin Dirham dan Dinar ini memiliki nilai tukar yang sama, ditetapkan oleh WIM Asia yang berpusat di Kuala Lumpur. Mata uang tunggal Islam ini menghilangkan ketidakadilan kurs yang ada pada uang kertas akibat identitas nasionalnya masing-masing. Tetapi, lebih dari euro yang berlaku tetap hanya secara terbatas dan ditolak di luar Uni Eropa, Dirham dan Dinar WIM berlaku di seluruh dunia. Dan lebih dari semua jenis uang kertas di dunia ini yang selalu digerus oleh depresiasi (inflasi), Dirham dan Dinar tidak mengenal depresiasi.

Kepraktisan Penggunaan
Integrasi koin-koin Dirham dan Dinar dari beberapa kesultanan dan amirat di atas diikuti dengan konsolidasi jaringan pengguna Dirham dan Dinar secara global. Selama ini jaringan pengguna ini terbentuk di masing-masing negeri, seperti dalam JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) di Indonesia, Tumasik Trade Network (TTN) di Singapura, dan (Koperasi) Muamalah Madinah di Malaysia. Sementara yang di negeri lain seperti Inggris, AS, Afrika Selatan, Spanyol, Jepang, dan lainnya, masih belum terkoneksi. Kini, semuanya dikonsolidasi dalam suatu jaringan global, bernama Dinarshop, yang berpusat di Kuala Lumpur.

Jaringan pengguna global ini, tentu saja, masih terus tumbuh dan relatif belum massif. Tetapi cikal bakal jaringan globalnya telah terbentuk. Tak lama lagi solidnya jaringan Dinarshops akan disertai dengan fasilitas penyimpanan dan sistem pembayaran, melalui institusi wadiah. Dengan wadiah (pengganti bank berbasis riba) setiap orang dapat memiliki akun simpanan Dirham dan Dinar yang dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari, baik secara fisik maupun melalui alat bantu, khususnya kartu debit. Wadiah juga akan memberikan layanan transfer dan pembayaran.

Pada saat sarana dan prasarana dasar itu telah siap masyarakat sepenuhnya dapat menggunakan Dirham dan Dinar sebagai alat tukar dan alat bayar. Dirham dan Dinar terutama diperlukan untuk menunaikan kewajiban zakat, di samping untuk berjual beli dan kegiatan muamalah lainnya. Sejumlah ulama yang bermudzakaroh di Keraton Kasepuhan Cirebon belum lama ini, secara resmi telah mengeluarkan pernyataan bersama mendukung penggunaan Dirham dan Dirham sebagai alat tukar dan alat bayar.

Berbeda dari uang kertas yang pemberlakuannya dipaksakan melalui undang-undang mata uang, yang diperlukan untuk menopang kelemahan mendasarnya, yakni kepalsuan nilai intrinsiknya, Dirham dan Dinar diberlakukan secara suka rela. Dirham dan Dinar diberikan sebagai kebebasan memilih, dan disediakan sebagai layanan bagi masyarakat penggunanya. Di situlah kekuatannya sebagai mata uang tunggal Islam.

*)Tulisan ini sebelumnya dimuat di HU Republika, (28 Desember 2012), kecuali yang berwarna merah yang disunting.

Dibaca : 3412 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO