Zaid Ibn Tsabit Merazia Uang Kertas
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Zaid Ibn Tsabit dan Marwan Ibn Hakam merazia uang kertas adalah salah satu lagi bukti, bahwa Sahabat Nabi SAW dan Tabi'in menolak uang kertas.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallah anhu, Zaid ibn Tsabit radhiyallah anhu adalah ketua panitia penulis al Qur'an yang kemudian dijilid menjadi buku (kitab). Beliau membawahi Abdullah bin Zubair, Sa'id bin 'Ash dan Abdurrahman bin Harits. Beliau salah seorang Sahabat yang pandai baca tulis dan kuat hafalannya. Hasil karya tim ini dinikmati oleh seluruh kaum muslim, dari generasi ke generasi.
Ketika masa Marwan ibn Hakam - seorang tabi'in yang menjadi khalifah dari dinasti Umayyah dan ber-ibu kota di Damaskus, Zaid ibn Tsabit radhiyallah anhu mukim di sana. Di usia yang senja, beliau menjumpai suatu Riba yang nyaris luput dari perhatian kaum muslimin, yaitu uang kertas. Wasilah riba ini adalah sebuah upaya sekelompok Yahudi dalam percobaan uang kertas yang gagal diselundupkan di pasar al-Jar, karena kepergok oleh tokoh Islam yang disegani. Yaitu di suatu hari pasaran di tahun 64 Hijriah, kala itu Zaid ibn Tsabit radhiyallah anhu memergoki beberapa pedagang yang memperjual belikan kuitansi uang dan kuitansi barang. Mirip yang lazim terjadi di masa kita, yaitu uang kertas dan surat inden barang. Beliau lalu melapor kepada khalifah, Zaid ibn Tsabit radhiyallah anhu bersama khalifah Marwan ibn Hakam dan para tentara ke pasar al-Jar untuk merazia 'uang kertas' dan 'surat inden barang' tersebut. Kemudian memasang tanda peringatan, bahwa uang kertas dan surat inden barang Haram diperjual belikan.
Ide pedagang Yahudi ini bermula karena pergaulan mereka dengan pedagang asal Cina, yang saat itu membawa beberapa lembar uang kertas fie ch'ien - dari kata inilah timbul kata efisien, yang artinya memudahkan. Lembaran fie ch'ien lazim digunakan oleh saudagar Cina sejak Tsai lun menemukan kertas pada abad 1 Masehi. Dan uang kertas tertua yang berhasil ditemukan oleh numismatik adalah uang kuitansi tahun 910 Masehi. Berikut ini kisahnya dalam al Muwaththa yang ditulis oleh Imam Malik, semoga Allah merahmatinya:
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, bahwa ia telah mendengar ada kuitansi-kuitansi uang diberikan pada orang-orang pada masa Marwan ibn Hakam di pasar al-Jar. Orang-orang membeli dan menjual kuitansi-kuitansi tersebut sesama mereka sebelum barang diserah terimakan. Zaid ibn Tsabit RA, seorang Sahabat Rasulullah SAW, mendatangi Marwan ibn Hakam, dan mengatakan: "Marwan! Apakah engkau membuat Riba menjadi halal?" Dia (Marwan) mengatakan: "Aku berlindung kepada Allah! Apa-apaan itu?" Dia (Zaid) mengatakan: "Kuitansi-kuitansi diperjual belikan orang sebelum serah terima barang". Marwan kemudian mengirim para pengawal untuk mengikuti mereka, dan mengambil kuitansi-kuitansi itu dari tangan orang-orang dan mengembalikannya kepada para pemiliknya.
Zaid ibn Tsabit radhiyallah anhu, secara khusus menamakan kuitansi tersebut sebagai Riba yang diperjual belikan orang sebelum serah terima barang. Dalam hal ini ia merupakan kuitansi uang yang belum ditebus koinnya. Sedangkan dahulu Khalifah Umar ibn Khattab radhiyallah anhu menamainya sebagai rama', yaitu ketika surat janji (dayn) dipakai sebagai nuqud ('ain), budaya sesat ini dibawa oleh orang-orang 'azzam (luar Arab). Hal ini telah dijelaskan oleh 3 (tiga) lafadz hadits, yaitu:
- Apa yang ada ditangan hari ini, tidak dijual dengan apa yang tidak ada di tangan hari ini.
- Dan jangan kamu menjual yang tidak kelihatan dengan yang nampak.
- Jual beli dari tangan ke tangan.
Ketiga lafadz hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim dan lainnya sebagai hadits Shahih.
Dibaca : 1166 kali


lainnya