FAQ

DINAR DIRHAM
WAKALA

AGUSTUS 2008
SEPTEMBER 2008
KIRIMKAN PERTANYAAN ANDA

NAMA

E-MAIL

VERIFIKASI


MASUKAN KODE DIATAS

PERTANYAAN
*nama dan e-mail wajib diisi
FAQ - WAKALA

02 Januari 2009
Beda Wakala Induk Nusantara dengan Gerai Dinar
Q: Apa beda wakala nusantara dengan gerai dinar?
A: Wakala Induk Nusantara yang didirikan pada tahun 2000 (pada waktu itu masih menggunakan nama Wakala Adina) merupakan pusat bagi distribusi Dinar Emas dan Dirham Perak di Indonesia yang bekerja sama dengan Jaringan Wakala dalam rangka mengembalikan Rukun Zakat dan Muamalah secara utuh. Wakala Induk Nusantara yang berada dibawah otorisasi Amirat Indonesia dan mendapatkan akreditasi World Islamic Trade Organization (WITO) yang dipimpin oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo merupakan bagian dari gerakan Umat Muslim di segenap penjuru dunia.

Gerai Dinar bukanlah bagian dari Wakala Induk Nusantara dan Jaringan Wakala, untuk lebih jelas mengenai Gerai Dinar, silahkan menghubungi pihak yang bersangkutan.

25 Desember 2008
Wakala Umum Dinar Dirham
Q: Apakah wakala itu?
A: Wakala Umum adalah wakil dari Wakala Induk Nusantara yang langsung berhubungan dengan pengguna dalam kegiatan distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam dan berbagai produk lainnya. Wakala Umum melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai produk dan jasa, contohnya: jasa titipan, jasa logistik, jual beli emas-perak lantakan, perhiasan, dan literatur.

25 Desember 2008
Perbedaan Wakala dengan money changer
Q: Jadi apa bedanya wakala dengan money changer?
A: Wakala, dalam hal ini, berbeda dari  money changer yang memperjual-belikan uang kertas yang satu dengan uang kertas yang lain. Wakala tidak memperjual belikan dinar dan dirham an sich, tapi mengurusi pengedarannya, yang untuk itu perlu biaya operasional. Sampai saatnya nanti, fungsi Wakala tidak lagi mengedarkan koin dinar dan dirham, ketika koin ini telah berada dimasyarakat dan akan berfungsi sebagai penyedia jasa-jasa yang lain: penyimpanan, pengiriman, jalur pembayaran (lewat debit card atau smart card), yang untuk jasa itu akan mengenakan biaya kepada layanan  jasa tersebut. Pada saat itu, kalau pun ada 'jual-beli koin', adalah jual beli koin yang rusak, atau dari bahan emas dan perak dalam bentuk bukan uang (rongsokan), yang lagi-lagi akan mengenakan biaya untuk urusan2 ini.

25 Desember 2008
Penukaran koin pecahan Dinar dengan koin 1 Dinar
Q: Apakah saya bisa menukarkan koin 1/2 Dinar dan koin 1/4 Dinar menjadi koin 1 Dinar?
A: Boleh. Dan harus  sama jumlahnya. 2 keping 1/2 Dinar dapat ditukar dengan 1 Keping 1 Dinar, 2 keping 1 Dinar dapat ditukar dengan 1 Keping 2 Dinaran, begitupun sebaliknya


25 Desember 2008
Keuntungan yang didapatkan oleh wakala
Q: Berapa besar profit yang didapatkan oleh wakala?
A: Wakala bukanlah profit center, melainkan service center. Tugas utama wakala distribusi koin, dimana wakala mendapatkan fee distribusi. Untuk hal lain yang bersifat profit, wakala bisa juga mengadakan kegiatan usaha , baik jasa maupun produk seperti jasa titipan, jasa logistik, jual beli emas-perak lantakan, perhiasan, dan literatur.


25 Desember 2008
Perbedaan nilai tukar buy back
Q: Nilai tukar Dinar dan Dirham terhadap uang kertas ditentukan oleh apa?
A: Selisih rate jual dan beli, yang ditetapkan 4%, adalah biaya untuk handling fee dan distribusi koin itu sendiri, yang berarti adalah sebagai bagian dari biaya operasional Wakala. Yang ada nanti, ketika tidak ada lagi jual-beli koin dinar.dirham, adlah pertukaran (sarf) yakni penukaran dari emas kepada perak, atau perak kepada emas, yang tergantung pada nilai kurs kedua logam saat itu. Atau, perak dengan perak, dan emas dengan emas, tapi dalam hal ini jumlah dan kadar keduanya yang  harus persis sama.Misalnya penukaran 1 koin dinar emas dengan 2 koin 1/2 dinar, atau 1 koin 2 dinar dengan 2 koin satu dinaran. begitu juga untuk dirham.


25 Desember 2008
Apakah Dinar bisa ditukarkan kembali?
Q: Bagaimana jika kemudian saya memmerlukan uang kertas?
A: Dinar dan Dirham bisa ditukarkan kembali dengan uang kertas rupiah di wakala-wakala yang terdekat dengan Anda. Wakala akan menukar Dinar dari Anda setara nilai tukar koin saat itu, dengan dikenai service fee sebesar 4%. Dengan kata lain Dinar Anda akan dinilai kembali sebesar 96% dari nilai nilai tukar dinar pada saat transaksi.



© WAKALA INDUK NUSANTARA                                   DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO