
Pebisnis Dinar yang Menyimpang
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Dinar Dirham adalah Pilar Muamalat untuk menyenangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, bukan sekedar alat investasi untuk mengeruk keuntungan!
"Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar." ( QS Al Baqarah 9). Sejarah mencatat, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, pada Rabiul Awal tahun 1 Hijriah, beliau menjelaskan dua waqaf yang vital bagi umat, yaitu Masjid dan Pasar. Masjid untuk ibadah kepada Allah dengan berdzikir, salat, membaca al Qur'an dan belajar agama. Sedangkan pasar untuk beribadah kepada Allah dengan muamalat, jual beli dan perjanjian antarmanusia, agar mendapat rizqi dari Allah, dan dengan itu bersedekah di jalan Allah. Setelah itu Rasulullah SAW menetapkan takaran dan timbangan, serta menetapkan nuqud nabawi, Dinar Dirham, sebagai hakim muamalat.
Nuqud nabawi bukan sekadar alat jual beli dan alat penyimpan harta saja, ia merupakan alat nisab dan bayar zakat mal, alat syirkat dan qirad, alat utang piutang, alat bayar diyat dan denda, mahar, sedekah dan hadiah. Lebih jauh lagi, nuqud nabawi adalah alat pemersatu manusia dalam kehidupan sosial, budaya dan politik, tanpa membedakan agama, madhhab, suku, bangsa dan ras.
Melihat begitu pentingnya peran Dinar Dirham dalam kehidupan Khalifah Umar ibnu Khattab RA, sebagai pemimpin, segera mencetak Dirham pertama dalam sejarah Islam, tahun 20 Hijriah - jauh sebelum al Qur'an dibukukan. Kenapa? Sebab al Qur'an telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan kaum muslimin menjaga dengan hafalan mereka. Sedangkan Dinar Dirham harus dijamin qadar dan wazannya oleh pemegang otoritas, seorang khalifah, sultan, atau amir.
Otoritas Penerbitan Dirham Dinar
Dalam konteks hari ini, meski tak ada lagi khalifah dan sultan yang menggigit sunnah, namun salat Jum'at senantiasa ditegakkan oleh umat, begitu pula seharusnya muamalat dengan Nuqud Nabawi diperlakukan. Karenanya tak boleh dipisahkan antara aqidah dengan muamalah! Kenapa? Sebab dalam muamalat terdapat furqon, yaitu halal vs haram, haq vs bathil, dan sunnah vs bid'ah. Dan Islamnya seseorang tidak dapat tegak hanya dengan ibadah ritual saja, tetapi dia harus tegakkan pula ibadah sosial (muamalat).
Menyadari hal ini, Shaykh Abdalqadir al Murabit, ulama ahlus sunnah, mengintruksikan Haji Umar I Vadillo untuk menelaah muamalat 'amal madinatun nabiyin. Kemudian didirikanlah World Islamic Trading Organization (WITO) dan World Islamic Mint (WIM), lalu dicetaklah Dinar Dirham modern pertama di Granada Spanyol, 1992, sebagai kaidah fiqih: ilmu sebelum 'amal dan 'amal sebelum bicara. Lalu mereka memberikan hujjah kepada para pemimpin negeri Islam di penjuru dunia, dan alhamdulillah banyak yang menerima nuqud nabawi ditegakkan kembali, seperti Dr. Necmettin Erbakan (PM.Turki,1997), Dr.Mahathir Mohammad (PM.Malaysia,2000), Emir Dubai (2001), Parlemen Sudan, SBY (Presiden RI, 2004), Sultan Kelantan (Malaysia, 2007) dan seterusnya. Juga berbagai jamaah muslim di 20-an negara menerapkan Dinar Dirham WITO, berdasarkan koin standar Khalifah Umar ibn Khattab RA.
Di Kelantan otoritas penerbitan Dinar Dirham tetap dipegang oleh pemerintah setempat, dan tetap mengikuti standar WITO. Di Indonesia, meskipun tidak mengambil otoritas Dinar Dirham, tetapi Pemerintah RI sejak 2000 melalui BUMN PT ANTAM tbk, PP Logam Mulia, menyediakan sarananya untuk mencetak nuqud nabawi. Otoritas penerbitan nuqud nabawi diamanahkan oleh WITO kepada Amirat Indonesia, di bawah Ir Zaim Saidi, sejak Oktober 2008, menggantikan otoritas sebelumnya (Amirat Bandung dan Amirat Jakarta).
Nuqud nabawi kini terus diminati oleh umat dan semakin populer, dan telah digunakan sebagaimana mestinya, dengan berdirinya baitulmal dan suq. Namun di tengah perjalanan dakwah menegakkan muamalah syar'i ini, ada saja orang-orang yang nyeleneh dan menyimpang dari 'amal.
Penyimpangan Oknum Pebisnis Dinar
Pada 2006, seorang pelaku Asuransi Syariah, mendatangi Ir.Zaim Saidi, saat itu pemimpin Wakala Adina (sejak 2002, kini Wakala Induk Nusantara), untuk mempelajari Dinar Dirham. Atas panduan dari pimpinan Adina ini ia ikut mendirikan Wakala. Sayangnya, dia mengutak-atik aturan wakala, dia menggabungkan jasa penukaran Dinar Dirham dengan bisnis investasi, berkedok qirad. Dalam qirad palsu ini setiap nasabah pembeli Dinar langsung ditawari agar menitipkan Dinarnya kepada si pengelola. Kemudian Dinar yang dititipkan itu dijual kembali kepada nasabah lain untuk mendapat untung, begitu seterusnya. Artinya sekeping Dinar boleh dijual kepada beberapa nasabah: mirip binari money game yang dilarang dienul Islam dan pemerintah RI.
Pihak Wakala Adina pun meminta agar praktek tersebut dihentikan. Tetapi, yang muncul adalah si pelaku justru memutuskan hubungan dengan Wakala Adina, dan memaklumatkan diri sebagai Toko Emas, dengan brand tertentu. Selanjutnya dia mengeluarkan jurus bisnis baru, yaitu mengkreditkan Dinar emas, padahal dalam muamalat Dinar emas tidak boleh dikreditkan, karena merupakan mata uang dan bukan komoditas! Sejurus kemudian dia juga menjual belikan account Dinar, yaitu transaksi Dinar tanpa koin emasnya, dan Dinar dipakai cuma sebagai kedok, mirip transaksi uang di pasar valas. Hal ini memicunya untuk menerbitkan harga Dinar spekulatif.
Penyimpangan Oknum Bekas Amir Lokal
Selama dua tahun saya membantu seorang amir lokal untuk mendirikan percetakan koin. Setelah pencetakan ini berdiri dan telah mencetak Dirham pertamanya, terjadi perubahan, yakni didirikannya Amirat Indonesia, sebagaimana disebut di atas. Rupanya amir lokal ini tidak senang dengan pengangkatan tersebut, dan mulai bersikap nyeleneh. Mulailah terjadi penyimpangan, memanipulasi hubungan dengan WITO, dan timbul persoalan dengan sejumlah "investor". Semakin lama dia juga menunjukkan sikap konfrontasi kepada Amirat Indonesia, membangkang atas kebijakan yang lebih otoritatif. Masyarakat pun menjadi bingung, antara lain dengan adanya kurs Dirham dan Dinar yang berbeda-beda.
Maka sejak Senin, 2 November 2009, karena banyaknya penyimpangan dan kebingungan masyarakat, Amir Zaim Saidi dari Amirat Indonesia membebastugaskan oknum ini dari jabatan amir lokal. Tetapi karena dia merasa telah mengeluarkan modal besar untuk mendirikan minting, dan melibatkan sejumlah pihak, maka dia bersiteguh. Tiga orang pengikutnya berbaiat dan mengangkat dia sebagai "amir". Secara terbuka mereka menyatakan tidak lagi terkait dengan WITO dan WIM, dan keluar dari otoritas yang ada. Motif pencetakan Dirham Dinar tidak lagi mengikuti syariat Islam, tapi sebagai tumbal bisnis.
Dirham Dinar untuk Menegakkan Muamalat
Diedarkannya Dinar Dirham adalah untuk tegaknya muamalat, dan bukan untuk memuaskan nafsu bisnis segelintir oknum. Diharapkan dengan tegaknya kembali Rukun Zakat dan muamalat, umat Islam bangkit dan sadar untuk menegakkan apa-apa yang telah dirintis oleh Nabi Muhammad SAW beserta Sahabat. Umat agar bergegas meninggalkan segala racun bid'ah yang disebarkan oleh ulama-ulama kontemporer, dan kembali menggunakan peradaban Islam yang kaffah.
Untuk urusan Dinar Dirham di tengah umat Islam yang majemuk (ber-firqah) ini otoritas penerbitan nuqud nabawi , pada saatnya nanti, harus diberikan kepada orang yang berhak, misalnya pemerintah de facto, Sultan yang otoritatif, atau amir yang kuat menggigit Sunnah. Sebab tanpa otoritas, siapa yang akan menjaga qadar dan wazan Dinar Dirham serta menyelesaikan sengketa koin-koin yang bermasalah? Dan otoritas ini, saat ini, bukan dipegang oleh sembarang amir jamaah! Prof. Dr. Umar I Vadillo, menanggapi fenomena maraknya pebisnis emas di Malaysia yang mencetak Dinar beberapa waktu lalu, berkata "Tak ada kaitan Dinar Dirham dengan mereka." Sebab, mereka mengerjakan itu semua tanpa otoritas, dan semata hanya bertujuan bisnis.
Semoga kedua orang yang menyimbang di atas, menyadari kesalahannya, dan kembali merapatkan shaf jamaah Islam. Sebab Rasulullah SAW mengancam dan mengutuk oknum yang tamak. Dalam hadits Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Hancurlah penyembah Dinar, hancurlah penyembah Dirham, dan binasalah penyembah pakaian dari sutra dan wol, jika diberi dia rela, jika tidak diberi dia marah, binasa dan terbalik kepalanya." (HR.Bukhari, Kitabul Jihad).
Kepada umat Islam bertransaksilah hanya dengan Dinar Dirham standar WITO dan yang berada dalam otoritas yang benar, bukan yang "bajakan". Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni saya, dan memenangkan kita sebagai umat Islam yang diridhoi karena menegakkan amal madinatun nabiyin abad I Hijriah. Amin.
Wallahu 'alam.