Kuala Lumpur, 03 Mei 2012
Dua Qirad Mancanegara
Kontrak qirad yang digunakan untuk perjanjian kemitraan dagang sangatlah sederhana.
salah satu barokah perjalanan dan dengan cara berjamaah dalam menjalankannya. Dua anggota JAWARA Muamalah, sesaat setelah menghadiri Souq Kavilah Muamalah, Kuala Lumpur, 7-9 April 2012 lalu, mendapatkan kepercayaan kontrak Qirad. Satu investor di Kuala Lumpur, Haji Awaluddin, mempercayakan uangnya untuk berbinis kepada dua orang Muslim Indonesia ini.
Pak Awaludin bin Mohal berqirad sebanyak 100 Dirham dengan Amir Devid Hardi untuk perdagangan t-shirt. Sedangkan dengan Wazir Abdarrahman Rachadi, Pak Awaludin melakukan kontrak Qirad sebesar 100 Dirham untuk perdagangan alat test kadar serta timbangan emas. Kontrak Qirad ini telah dituliskan dalam suatu piagam kerjasama yang sangat sederhana, tidak ada kerumitan seperti halnya dalam kontrak bisnis masa kini. Tidak ada ekuitas. Tidak ada jaminan. Bahkan tak perlu materai. Yang ada adalah sepenuhnya kepercayaan.
Dalam Qirad ini, pihak pemodal mempercayakan sepenuhnya kepada agen, untuk berdagang, dengan kesepakatan bagi hasil - dalam kasus ini 35% untuk pemilik Dirham, dan 65% untuk si pedagang. Bila terjadi kerugian usaha, maka si pemilik modallah yang harus menanggung kerugiannya. Di atas dapat dilihat kopi kontrak Qirad tersebut. Meski demikian qirad yang dilakukan kali ini belumlah sempurna karena belum adanya Qadi, karavan dan pasar yang sempurna. Akan tetapi kondisi ini tidak mengurangi semangat bapak-bapak tersebut diatas
Kontrak Qirad ini juga membuktikan bahwa batas geografis Malaysia-Indonesia, dengan segala implikasi hukumnya, tidak relevan. Yang relevan di sini hanyalah hukum syariat Islam, yang sangat sederhana, murah, tidak ada kerumitan apa pun. Juga dibuktikan di sini bahwa realitas umat Islam adalah satu, dalam hal mata uang, mengacu kepada Dinar dan Dirham. Tidak ada rupiah, tidak ada ringgit, maka tidak ada penipuan bernama 'perbedaan kurs'.
Semoga ini menjadi contoh, dan sumber pengetahuan dan amal nyata bagi umat Islam lainnya.(001)
Dibaca : 1495 kali
lainnya
Index kategori : Berita
Dua Qirad Mancanegara
Kontrak qirad yang digunakan untuk perjanjian kemitraan dagang sangatlah sederhana.
Pak Awaludin bin Mohal berqirad sebanyak 100 Dirham dengan Amir Devid Hardi untuk perdagangan t-shirt. Sedangkan dengan Wazir Abdarrahman Rachadi, Pak Awaludin melakukan kontrak Qirad sebesar 100 Dirham untuk perdagangan alat test kadar serta timbangan emas. Kontrak Qirad ini telah dituliskan dalam suatu piagam kerjasama yang sangat sederhana, tidak ada kerumitan seperti halnya dalam kontrak bisnis masa kini. Tidak ada ekuitas. Tidak ada jaminan. Bahkan tak perlu materai. Yang ada adalah sepenuhnya kepercayaan.
Dalam Qirad ini, pihak pemodal mempercayakan sepenuhnya kepada agen, untuk berdagang, dengan kesepakatan bagi hasil - dalam kasus ini 35% untuk pemilik Dirham, dan 65% untuk si pedagang. Bila terjadi kerugian usaha, maka si pemilik modallah yang harus menanggung kerugiannya. Di atas dapat dilihat kopi kontrak Qirad tersebut. Meski demikian qirad yang dilakukan kali ini belumlah sempurna karena belum adanya Qadi, karavan dan pasar yang sempurna. Akan tetapi kondisi ini tidak mengurangi semangat bapak-bapak tersebut diatas
Kontrak Qirad ini juga membuktikan bahwa batas geografis Malaysia-Indonesia, dengan segala implikasi hukumnya, tidak relevan. Yang relevan di sini hanyalah hukum syariat Islam, yang sangat sederhana, murah, tidak ada kerumitan apa pun. Juga dibuktikan di sini bahwa realitas umat Islam adalah satu, dalam hal mata uang, mengacu kepada Dinar dan Dirham. Tidak ada rupiah, tidak ada ringgit, maka tidak ada penipuan bernama 'perbedaan kurs'.
Semoga ini menjadi contoh, dan sumber pengetahuan dan amal nyata bagi umat Islam lainnya.(001)
Dibaca : 1495 kali
lainnya
- Film Dokumenter DINAR MOVEMENT Tayang Perdana
- Lagi, sekitar 1.300 Dirham Zakat Dibagikan
- Telah Terbit: Jihad Melawan Kapitalisme
- Umur Kapitalisme Hampir Berakhir: Catatan dari Bedah Buku Mukaddimah
- Kuliner Bandung Yoghurt Van Java Terima Dinar Dirham
Index kategori : Berita
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO