NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
25-06-2014 , Rabu Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.032.500,-
Dinar - Rp. 2.065.000,-
Dinarayn - Rp. 4.130.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Tunisia, 19 Agustus 2013
Habib ibn Tahir: Dinar adalah Emas 22 Karat
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Seorang faqih dari Tunisia memberikan konfrimasi bahwa Dinar adalah emas 22 Karat

2 Dinar Abdassamad Clarke, salah satu ulama di kalangan Muslim di Norwhich, Inggris, yang juga pernah menjadi imam di Masjid Ihsan, Norwhich, mengungkapan sebuah konfirmasi fiqihiyah tentang kemurnian Dinar emas. Ia memastikan bahwa Dinar emas memiliki kadar kemurian 22 Karat.

Haji Abdassamad mengutip pendapat al Habib ibn Tahir, seorang ulama dari Tunisia. Ulama ini menuliskan pendapatnya tersebut dallam kitab karangannya yang berjudul Al-Fiqh al-Maliki wa Adillatuh Vol.2, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama 1998/1418 H.

Secara lengkap kutipan kitab tersebut adalah sebagai berikut:



Terjemahannya adalah:
"Karena emas tidak dapat digunakan, baik sebagai koin maupun perhiasan tanpa penambahan sejumlah tembaga atau sesuatu yang lain hingga bercampur dan dapat digunakan dalam transaksi, maka para ulama Maliki, sebagaimana disebutkan sebelumnya yang berkaitan dengan uang yang mengandung sesuatu tambahan, yakni [kaitannya dengan] pemalsuan, mengesampingkan penambahan ini dan memperlakukannya sebagai emas karena hal ini merupakan keperluan untuk pemaduan yang tidak dapat dihindarkan. Bagaimanapun mereka menyatakan penambahan itu harus dibatasi hingga alloy yang terbentuk tidak keluar dari tingkatan 'emas murni', dan ini telah mereka tetapkan sepersepuluh, dan hal serupa dinyatakan juga untuk perak."

"Berdasarkan hal ini maka emas yang digunaakan untuk menilai uang kertas [untuk tujuan penghitungan zakat] adalah yang menuruti kadar alloy yang tidak melewati 10%. Emas yang digunakan masyarakat yang berisikan kandungan setingkat ini adalah yang disebut dengan kemurinan 22 Karat"
Dengan adanya konfirmasi fiqihyah ini makan semakin jelaslah bahwa Dinar syar'i adalah terbuat dari emas 22 Karat. Dan, salah satu implikasinya, adalah untuk penghitungan nisab zakat pun, terutama bila harta seseorang masih berupa uang kertas, sebagaimana ditegaskan oleh Habib ibn Tahir di atas, harus mengacu kepada emas 22 Karat (Dinar) tersebut, dan bukan emas 24 karat.

Dibaca : 3714 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO