Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan umat Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.
Dinar dan Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan juga digunakan oleh Rasulullah SAW� maka hal itu menjadi ketetapan (Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini.
Dalam kajian ini akan dibahas, apakah Dirham & Dinar itu, sejarah uang, amankah untuk berinvestasi, bisakah dijadikan alat tukar atau membayar zakat, bagaimana mendapatkannya. Dan tentunya masih banyak lagi pemaparan lainnya yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua, yang Insya Allah dapat mengangkat perekonomian kita ke arah yang lebih baik lagi.
Ahad, 11 April 2010
Pukul 09.00 - 11.30 WIB
bertempat di Masjid Lautze 2
Jl. Tamblong No. 27 Bandung