Depok, 02 Mei 2013
Lagi Zakat Dibagikan, Sebanyak 360 Dirham
Dalam bulan April ini zakat mal dibagikan di beberapa tempat, di Jawa dan luar Jawa
Rukun zakat mal adalah dibayarkan dan dibagikan dalam bentuk �ayn, atau asset, dan tidak boleh dibayarkan dengan dayn, atau janji utang. Selama ini keadaan darurat membuat zakat uang tidak lagi dibayarkan dengan 'ayn, yaitu Dinar dan Dirham. Zakat mal dibayar dengan uang kertas, yang bahkan sudah bukan lagi berupa janji utang, d''ayn, karena tidak lagi didukung oleh emas atau perak. Dengan Dinar dan Dirham yang sudah beredar, maka zakat harus kembali ditarik dan dibagikan dalam kedua koin ini.
Sejak 2009, Baitul Mal Nusantara, di bawah Amirat Indonesia berupaya terus menegakkan rukun zakat ini. Penarik dan pembagian zakat dilakukan secara rutin, dalam bentuk dinar dan dirham. Sampai saat ini zakat mal yang telah dibagikan mencapai sekitar 15.000 Dirham. Bersamaan dengan itu telah diadakah Festival Hari Pasaran (FHP) di berbagai tempat.
Dalam periode Rabiul Akhir 1434 H (April 2013 M) ini Amirat Indonesia kembali menarik dan membagikan zakat Dinar dan Dirham. Penarikan atas tujuh orang muzaki, yatu pasangan suami istri, Hamba Allah, di Jakarta sebanyak 50 Dinar emas dan 73 Dirham. Muzaki yang kedua Bapak Ahmad Fulani, Depok, ditarik zakatnya sebanyak 281 Dirham perak. Kemudian dari Bapak Agam Suwala sebesar 0,5 Dinar dan Ibu Lilis Junaedah sebanyak 5 Dirham. Dari Ciganjur Ibu Veranita Dwiputri membayarkan zakatnya sebanyak 5 Dirham. Terakhir zakat ditarik dari Ibu Herwina Wahyuno bt Taswem Tarib sebanyak 28 Dirham.
Jadi total yang ditarik pada periode ini adalah 50,5 Dinar dan 392 Dirham.
Adapun pembagian zakat mal pada periode yang sama juga telah dilakukan di beberapa tempat, dengan total sejumlah 360 Dirham. Selengkapnya ada pada Tabel 1 di bawah.
Bagi kaum Muslim yang hendak membayarkan zakatnya silakan menghubungi Amir setempat. Atau hubungi petugas Baitul Mal Nusantara (BMN) Amirat Indonesia: Jl. M Ali No 2 Tanah Baru, Beji, Depok Telp 021-7756071 atau 021 775 2699 (001)
Dibaca : 1028 kali
lainnya
Index kategori : Berita
Lagi Zakat Dibagikan, Sebanyak 360 Dirham
Dalam bulan April ini zakat mal dibagikan di beberapa tempat, di Jawa dan luar Jawa
Rukun zakat mal adalah dibayarkan dan dibagikan dalam bentuk �ayn, atau asset, dan tidak boleh dibayarkan dengan dayn, atau janji utang. Selama ini keadaan darurat membuat zakat uang tidak lagi dibayarkan dengan 'ayn, yaitu Dinar dan Dirham. Zakat mal dibayar dengan uang kertas, yang bahkan sudah bukan lagi berupa janji utang, d''ayn, karena tidak lagi didukung oleh emas atau perak. Dengan Dinar dan Dirham yang sudah beredar, maka zakat harus kembali ditarik dan dibagikan dalam kedua koin ini.
Sejak 2009, Baitul Mal Nusantara, di bawah Amirat Indonesia berupaya terus menegakkan rukun zakat ini. Penarik dan pembagian zakat dilakukan secara rutin, dalam bentuk dinar dan dirham. Sampai saat ini zakat mal yang telah dibagikan mencapai sekitar 15.000 Dirham. Bersamaan dengan itu telah diadakah Festival Hari Pasaran (FHP) di berbagai tempat.
Dalam periode Rabiul Akhir 1434 H (April 2013 M) ini Amirat Indonesia kembali menarik dan membagikan zakat Dinar dan Dirham. Penarikan atas tujuh orang muzaki, yatu pasangan suami istri, Hamba Allah, di Jakarta sebanyak 50 Dinar emas dan 73 Dirham. Muzaki yang kedua Bapak Ahmad Fulani, Depok, ditarik zakatnya sebanyak 281 Dirham perak. Kemudian dari Bapak Agam Suwala sebesar 0,5 Dinar dan Ibu Lilis Junaedah sebanyak 5 Dirham. Dari Ciganjur Ibu Veranita Dwiputri membayarkan zakatnya sebanyak 5 Dirham. Terakhir zakat ditarik dari Ibu Herwina Wahyuno bt Taswem Tarib sebanyak 28 Dirham.
Jadi total yang ditarik pada periode ini adalah 50,5 Dinar dan 392 Dirham.
Adapun pembagian zakat mal pada periode yang sama juga telah dilakukan di beberapa tempat, dengan total sejumlah 360 Dirham. Selengkapnya ada pada Tabel 1 di bawah.
Bagi kaum Muslim yang hendak membayarkan zakatnya silakan menghubungi Amir setempat. Atau hubungi petugas Baitul Mal Nusantara (BMN) Amirat Indonesia: Jl. M Ali No 2 Tanah Baru, Beji, Depok Telp 021-7756071 atau 021 775 2699 (001)
Dibaca : 1028 kali
lainnya
- Redenominasi: Menjelang Hilangnya Nilai Rupiah Kita
- LIBUR OPERASIONAL IDUL FITRI 1435 H
- YA SALIM Baking Soda, Pengguna jadi Pengusaha
- Muamalah dalam Amal Nyata Bersama JAWARA
- Marhaban Rakhafa, JAWARA dan Wakala Baru di Bogor
Index kategori : Berita
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO