Depok, 15 Maret 2013
Lebih dari 740 Dirham Dibagikan di Rabbiul Awal 1434 H
Amirat Indonesia berupaya terus menarik dan membagikan zakat menuruti sunnah dan rukunnya.
Rukun zakat mal adalah dibayarkan dan dibagikan dalam bentuk ''ayn, atau asset, dan tidak boleh dibayarkan dengan dayn, atau janji utang. Selama ini keadaan darurat membuat zakat uang tidak lagi dibayarkan dengan ''ayn, yaitu Dinar dan Dirham. Zakat mal dibayar dengan uang kertas, yang bahkan sudah bukan lagi berupa janji utang, d''ayn, karena tidak lagi didukung oleh emas atau perak. Dengan Dinar dan Dirham yang sudah beredar, maka zakat harus kembali ditarik dan dibagikan dalam kedua koin ini.
Sejak 2009, Baitul Mal Nusantara, di bawah Amirat Indonesia berupaya terus menegakkan rukun zakat ini. Penarik dan pembagian zakat dilakukan secara rutin, dalam bentuk dinar dan dirham. Pada bulan Rabiul Awal ini telah ditarik zakat dari seorang hamba Allah sebanyak 6 Dinar dan 12 Dirham. Koin Dinar kemudian ditukarkan menjadi dirham, untuk dibagikan kepada mustahik yang berhak.
Zakat mal ini dibagikan bersamaan dengan Festival Hari Pasaran (FHP) atau di Kampung Jawara, hingga mustahik dapat membelanjakannya. Dalam periode ini ada empat kali FHP yang telah diselenggarakan yaitu di Tanjung Pinang (2 kali) dan Cirebon (2 kali). Total zakat yang dibagikan di beberapa FHP ini adalah 400 Dirham. Ada juga yang dibagikan di luar FHP, di Kampung Jawara di Tanah Baru, Depok, 81,5 Dirham. Sementara itu mulai periode ini ada cara lain dalam pembagian zakat yang dilakukanm yaitu diberikan kepada mustahik yang memiliki anak-anak bersekolah di madrasah.
Zakat untuk mustahik dengan tanggungan anak sekolah ini diberikan setiap bulan, sebanyak 1 Dirham/bulan/mustahik. Dalam tahap ini diberikan di dua daerah yaitu Tanah Baru, Depok, dan Cangkringan, Jogya, masing-masing untuk 15 dan 20 mustahik. Pembagian dilakukan setiap 3 bulan. Jadi total zakat yang dibagikan oelh BMN pada bulan Rabbiul Awal dan Rabbiul Akhir 1434 H ini adalah 741,5 Dirham. Jumlah ini lebih besar dari zakat yang dibagikan pada Muharam-Safar 1434 H lalu, yaitu 560 Dirham.
Bagi kaum Muslim yang hendak membayarkan zakatnya silakan menghubungi Amir setempat. Atau hubungi petugas Baitul Mal Nusantara (BMN) Amirat Indonesia:
(001)
Dibaca : 786 kali
lainnya
Index kategori : Berita
Lebih dari 740 Dirham Dibagikan di Rabbiul Awal 1434 H
Amirat Indonesia berupaya terus menarik dan membagikan zakat menuruti sunnah dan rukunnya.
Rukun zakat mal adalah dibayarkan dan dibagikan dalam bentuk ''ayn, atau asset, dan tidak boleh dibayarkan dengan dayn, atau janji utang. Selama ini keadaan darurat membuat zakat uang tidak lagi dibayarkan dengan ''ayn, yaitu Dinar dan Dirham. Zakat mal dibayar dengan uang kertas, yang bahkan sudah bukan lagi berupa janji utang, d''ayn, karena tidak lagi didukung oleh emas atau perak. Dengan Dinar dan Dirham yang sudah beredar, maka zakat harus kembali ditarik dan dibagikan dalam kedua koin ini.
Sejak 2009, Baitul Mal Nusantara, di bawah Amirat Indonesia berupaya terus menegakkan rukun zakat ini. Penarik dan pembagian zakat dilakukan secara rutin, dalam bentuk dinar dan dirham. Pada bulan Rabiul Awal ini telah ditarik zakat dari seorang hamba Allah sebanyak 6 Dinar dan 12 Dirham. Koin Dinar kemudian ditukarkan menjadi dirham, untuk dibagikan kepada mustahik yang berhak.
Zakat mal ini dibagikan bersamaan dengan Festival Hari Pasaran (FHP) atau di Kampung Jawara, hingga mustahik dapat membelanjakannya. Dalam periode ini ada empat kali FHP yang telah diselenggarakan yaitu di Tanjung Pinang (2 kali) dan Cirebon (2 kali). Total zakat yang dibagikan di beberapa FHP ini adalah 400 Dirham. Ada juga yang dibagikan di luar FHP, di Kampung Jawara di Tanah Baru, Depok, 81,5 Dirham. Sementara itu mulai periode ini ada cara lain dalam pembagian zakat yang dilakukanm yaitu diberikan kepada mustahik yang memiliki anak-anak bersekolah di madrasah.
Zakat untuk mustahik dengan tanggungan anak sekolah ini diberikan setiap bulan, sebanyak 1 Dirham/bulan/mustahik. Dalam tahap ini diberikan di dua daerah yaitu Tanah Baru, Depok, dan Cangkringan, Jogya, masing-masing untuk 15 dan 20 mustahik. Pembagian dilakukan setiap 3 bulan. Jadi total zakat yang dibagikan oelh BMN pada bulan Rabbiul Awal dan Rabbiul Akhir 1434 H ini adalah 741,5 Dirham. Jumlah ini lebih besar dari zakat yang dibagikan pada Muharam-Safar 1434 H lalu, yaitu 560 Dirham.
Bagi kaum Muslim yang hendak membayarkan zakatnya silakan menghubungi Amir setempat. Atau hubungi petugas Baitul Mal Nusantara (BMN) Amirat Indonesia:
Jl. M Ali No 2
Tanah Baru, Beji, Depok
Telp 021-7756071 atau 02107752699
Tanah Baru, Beji, Depok
Telp 021-7756071 atau 02107752699
Dibaca : 786 kali
lainnya
- Redenominasi: Menjelang Hilangnya Nilai Rupiah Kita
- LIBUR OPERASIONAL IDUL FITRI 1435 H
- YA SALIM Baking Soda, Pengguna jadi Pengusaha
- Muamalah dalam Amal Nyata Bersama JAWARA
- Marhaban Rakhafa, JAWARA dan Wakala Baru di Bogor
Index kategori : Berita
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO