Depok, 28 Juni 2010
Maklumat Pencetakan Mandiri Dinar dan DIrham
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Pengumuman Mengenai Pencetakan Mandiri dan Pengedaran Dinar serta Dinaryan
Kepada Yth�Para Amir, Wazir, Al Wakil, Muhtasib, Muqadim, dan Umat Islam di mana pun berada
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan mohon ridho Allah subhanahu wa ta'ala dengan ini saya, selaku Amir Indonesia, memaklumatkan, dengan pengalaman sekitar 10 tahun mengurusi masalah pencetakan dan pengedaran nuqud Nabawi di Nusantara, baik Dinar emas maupun Dirham perak, dan sesudah sekitar 1 tahun menjalankan dan mengoperasikan unit produksi Dirham perak, dalam satuan 1 daniq (1/6 Dirham), 1/2 Dirham (nisfu Dirham), 1 Dirham, dan 2 Dirham, secara mandiri, melalui unit Kriyatempa Mulia Nusantara (KMN) dan dengan pertimbangan-pertimbangan sbb:.
Ketetapan mengenai spesifikasi koin Dinar yang dicetak secara mandiri melalui KMN mengikuti ketetapan yang berlaku saat ini, yaitu:
Spesifikasi Koin 1 Dinar
Bahan : Emas Kuning (EK 22k, 91.7%)
Berat : 4.25 gr (+/- 0.01gr)
Garis Tengah : 23 mm
Tampak Penampang:
Bahan : Emas Kuning (EK 22k, 91.7%)
Berat : 8.5 gr (+/-0.01gr)
Garis Tengah : 26 mm
Tampak Penampang:
Koin-koin Dinar dan Dinarayn lama hasil cetakan selain KMN, yakni pencetak yang diotorisasi oleh Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala, dinyatakan tetap berlaku.
Nilai tukar koin-koin tersebut di atas berlaku secara tunggal, mengikuti yang berlaku di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui WIN, baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran, masing-masing setara dengan 1 dan 2 Dinar. Koin Dinar dan Dinarayn ini memenuhi ketentuan syariat Islam, karenanya dapat digunakan untuk pembayaran zakat, kegiatan muamalat, dan keperluan lain menurut syariat.
Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan berkah-Nya atas 'amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.
Ma'asalam
Depok, 27 Juni 2010
Amir Zaim Saidi
Dibaca : 183 kali
lainnya
Maklumat Pencetakan Mandiri Dinar dan DIrham
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Pengumuman Mengenai Pencetakan Mandiri dan Pengedaran Dinar serta Dinaryan
Kepada Yth�Para Amir, Wazir, Al Wakil, Muhtasib, Muqadim, dan Umat Islam di mana pun berada
Hai kaumku penuhilah takaran dan timbangan yang adil, dan janganlah engkau merugikan hak-hak manusia (dengan mencurangi nilai), dan janganlah berbuat zalim dengan melakukan kerusakan. (QS Hud: 85)
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah sallalahu alayhi wa salam bersabda, Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang mengingkari aku, maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah. Barangsiapa mentaati Amirku maka ia telah taat kepadaku. Siapa yang mengingkari Amirku, maka sungguh ia telah ingkar kepadaku. (HR Muslim Bukhari)
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan mohon ridho Allah subhanahu wa ta'ala dengan ini saya, selaku Amir Indonesia, memaklumatkan, dengan pengalaman sekitar 10 tahun mengurusi masalah pencetakan dan pengedaran nuqud Nabawi di Nusantara, baik Dinar emas maupun Dirham perak, dan sesudah sekitar 1 tahun menjalankan dan mengoperasikan unit produksi Dirham perak, dalam satuan 1 daniq (1/6 Dirham), 1/2 Dirham (nisfu Dirham), 1 Dirham, dan 2 Dirham, secara mandiri, melalui unit Kriyatempa Mulia Nusantara (KMN) dan dengan pertimbangan-pertimbangan sbb:.
- Diperlukan adanya jaminan kelancaran produksi dan pasokan koin-koin Dirham dan Dinar, pengelolaan sebuah unit pencetakan koin (mint) yang 100% mandiri, di bawah kontrol sendiri, dan terbebas dari berbagai kemungkinan buruk (termasuk sabotase, penghentian sepihak, dsb), di mana di masa lalu acap terjadi kurang lancarnya pasokan karena satu dan lain hal akibat ketergantungan pada pihak lain;
- Diperlukannya jaminan kualitas, khususnya kadar dan berat yang merupakan ketetapan syariah Islam yang tak boleh dilanggar, yang hanya bisa diperoleh bila seluruh siklus proses produksi mulai dari perolehan bahan baku, pembuatan dies (matras), sampai pencetakan koin, dan quality control, berada secara langsung di bawah penguasaan dan pengawasan otoritas yang berlaku; di mana di masa lau, terjadi insiden-insiden di mana standar kualitas di maksud tidak tercapai oleh pencetak pihak lain;
- Diperlukannya peningkatan yang berkelanjutan pada kualitas fisik koin, mencakup rancangan desain, profil, features keamanan koin baik dari kemungkinan kerusakan fisik (karena gesekan, pemakaian, dll), serta peniruan, yang membutuhkan pendekatan produksi yang lebih berbasiskan kepada craftmanship, dan bukan produksi berbasis otomatisasi-massal;
Ketetapan mengenai spesifikasi koin Dinar yang dicetak secara mandiri melalui KMN mengikuti ketetapan yang berlaku saat ini, yaitu:
Spesifikasi Koin 1 Dinar
Bahan : Emas Kuning (EK 22k, 91.7%)
Berat : 4.25 gr (+/- 0.01gr)
Garis Tengah : 23 mm
Tampak Penampang:
- Sisi Muka : Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan petikan al Qur'an Surat Al Mu'minun ayat 52, 'Innahadhihi ummatukum umatan wahidatan wa inna robbukum fattaqun.'
- Sisi Belakang : Gambar kubah Masjid Nabawi, dengan cahaya bersinar di latar belakang, dan marka satuan Dinar.
- Sisi Luar : Bergerigi�
Bahan : Emas Kuning (EK 22k, 91.7%)
Berat : 8.5 gr (+/-0.01gr)
Garis Tengah : 26 mm
Tampak Penampang:
- Sisi Muka : Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan petikan al Qur'an Surat Al Mu'minun ayat 52, 'Innahadhihi ummatukum umatan wahidatan wa inna robbukum fattaqun.'�
- Sisi Belakang : Gambar Masjid Agung Demak dengan profile atap sirap, dengan marka berat (8.5 gr), dan marka satuan (2 Dinar)
- Sisi Luar : Bergerigi�
Koin-koin Dinar dan Dinarayn lama hasil cetakan selain KMN, yakni pencetak yang diotorisasi oleh Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala, dinyatakan tetap berlaku.
Nilai tukar koin-koin tersebut di atas berlaku secara tunggal, mengikuti yang berlaku di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui WIN, baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran, masing-masing setara dengan 1 dan 2 Dinar. Koin Dinar dan Dinarayn ini memenuhi ketentuan syariat Islam, karenanya dapat digunakan untuk pembayaran zakat, kegiatan muamalat, dan keperluan lain menurut syariat.
Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan berkah-Nya atas 'amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.
Ma'asalam
Depok, 27 Juni 2010
Amir Zaim Saidi
Dibaca : 183 kali
lainnya
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO