Depok, 27 Agustus 2012
Maklumat Penerapan Dinar Emas dan Dirham Perak
Penerapan Dinar Dirham sejalan dengan perintah Allah dan RasulNya dalam memerangi riba.
Allah adalah sumber dari segala ilmu dan kebijaksanaan yang ada di semesta ini. Hanya kepada Allah lah, taqwa kita berasal dan bermuara.
Shalawat dan salam tercurah kepada Junjungan Terkasih, Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, yang karena cinta, teladan, dan perjuangan salallahu alayhi wassalam, Islam sampai pada kita dan kita masuki secara paripurna.
Pada hari Kamis, 16 Agustus 2012, pukul 15:55 WIB, situs berita online detik.com memberitakan bahwa salah seorang Direktur BI, tepatnya Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Bapak Adnan Djuanda menyatakan terlarangnya penggunaan dinar emas dan dirham perak digunakan dalam transaksi jual beli di Indonesia.
Ini adalah berita yang sangat baik dan menggembirakan bagi kita umat Muslim, karena artinya Allah telah membukakan pintu kemenangan dengan memperlihatkan kepada kita semua wajah asli perbankan dan sifat dasar mereka yang menentang Allah dan RasulNya, sallalahu alayhi wa sallam.
Berikut adalah pernyataan resmi kami sebagai Ketua Yayasan JAWARA Muamalah Nusantara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara):
Pernyataan ini akan diterapkan dalam Butir-Butir Pelaksanaan Harian sebagai berikut:
1. Allah dan RasulNya telah menghalalkan, menjamin, melindungi penggunaan Dinar Dirham, jauh sebelum adanya Bank Sentral. Penggunaan Dinar Dirham merupakan bagian tak terpisahkan dari syariat Islam dan sunnah Rasuluillah, sallalahu Tiada keraguan serta kekhawatiran bagi kita umat Muslim dalam menggunakan Dinar dan Dirham dalam keseharian. Dinar Dirham adalah satuan berat, bukan legal tender.
2. Pernyataan pelarangan dan ancaman ini adalah pernyataan pribadi seorang Direktur BI dan bukanlah pernyataan resmi BI. Walau pun dapat dipahami jika pernyataan itu bersesuaian dengan kebijakan resmi BI.
3. JAWARA dan WIN berada di garda terdepan penggunaan dan pengamalan kembali penggunaan Dinar Dirham serta akan terus menggunakan dan mengamalkan penggunaan Dinar Dirham dalam keseharian, memperluas dan memperbanyak Kampung JAWARA, mempergiat FHP, dan melakukan sosialisasi di pasar-pasar tradisional.
4. Berkaitan dengan butir No. 3, JAWARA dan WIN dengan ini mengajak umat Islam serta masyarakat luas untuk menjalankan seluruh program di atas secara terbuka bersama-sama.
5. Baitul Mal Nusantara, akan terus meningkatkan penarikan dan pembagian zakat dalam Dinar dan Dirham.
6. JAWARA tetap akan terus mengupayakan segera terwujudnya Suq Muamalah Sawangan.
Demikian Maklumat awal kami, yang disampaikan atas dasar keta'atan kepada Allah, keta'atan kepada RasulNya, sallalahu alayhi wa sallam dan para Ulil Amri di antara kita.
Seluruh kebenaran adalah milik Allah, subhanahu wa ta'ala dan kemenangan adalah milikNya semata.
Kami mohon ampunan Allah atas segala kekurangan dan kesalahan yang ada.
Hasbunallah wa Ni'mal Wakil, Ni'mal Mawla wa ni'man nasir
Ma'asalama
Raden Abdarrahman Ricky Rachadi Soeriakoesoemah
Ketua Yayasan JAWARA Muamalah Nusantara
Atas seiizin dan sepengetahuan
Amir H. Zaim Saidi
Pembina Yayasan JAWARA Muamalah Nusantara(002)
Dibaca : 1303 kali
lainnya
Index kategori : Berita
Maklumat Penerapan Dinar Emas dan Dirham Perak
Penerapan Dinar Dirham sejalan dengan perintah Allah dan RasulNya dalam memerangi riba.
Maklumat Penerapan Dinar Emas dan Dirham Perak
No: I/MK/JAWARA/Syawal 1433 H
Depok, 9 Syawal 1433 H / 27 Agustus 2012
Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Bismillahi rrahmani rrahim
Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Bismillahi rrahmani rrahim
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.
Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.
Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi." (Al-Baqarah: 278-279)
Allah adalah sumber dari segala ilmu dan kebijaksanaan yang ada di semesta ini. Hanya kepada Allah lah, taqwa kita berasal dan bermuara.
Shalawat dan salam tercurah kepada Junjungan Terkasih, Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, yang karena cinta, teladan, dan perjuangan salallahu alayhi wassalam, Islam sampai pada kita dan kita masuki secara paripurna.
Pada hari Kamis, 16 Agustus 2012, pukul 15:55 WIB, situs berita online detik.com memberitakan bahwa salah seorang Direktur BI, tepatnya Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Bapak Adnan Djuanda menyatakan terlarangnya penggunaan dinar emas dan dirham perak digunakan dalam transaksi jual beli di Indonesia.
Ini adalah berita yang sangat baik dan menggembirakan bagi kita umat Muslim, karena artinya Allah telah membukakan pintu kemenangan dengan memperlihatkan kepada kita semua wajah asli perbankan dan sifat dasar mereka yang menentang Allah dan RasulNya, sallalahu alayhi wa sallam.
Berikut adalah pernyataan resmi kami sebagai Ketua Yayasan JAWARA Muamalah Nusantara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara):
"Dengan menyebut nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang
dengan ini kami menyatakan bahwa Bank Sentral adalah BATIL
dan perlu segera dihapuskan.
Lembaga ribawi yang diperangi Allah dan RasulNya ini tidak memiliki tidak memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana kita harus berdagang, apalagi untuk mengatakan bahwa Muslim tidak dapat melakukan perdagangan menggunakan Dinar Emas dan Dirham Perak sesuai dengan Sunnah Rasulullah, salallahu alaihi wa salam"
Pernyataan ini akan diterapkan dalam Butir-Butir Pelaksanaan Harian sebagai berikut:
1. Allah dan RasulNya telah menghalalkan, menjamin, melindungi penggunaan Dinar Dirham, jauh sebelum adanya Bank Sentral. Penggunaan Dinar Dirham merupakan bagian tak terpisahkan dari syariat Islam dan sunnah Rasuluillah, sallalahu Tiada keraguan serta kekhawatiran bagi kita umat Muslim dalam menggunakan Dinar dan Dirham dalam keseharian. Dinar Dirham adalah satuan berat, bukan legal tender.
2. Pernyataan pelarangan dan ancaman ini adalah pernyataan pribadi seorang Direktur BI dan bukanlah pernyataan resmi BI. Walau pun dapat dipahami jika pernyataan itu bersesuaian dengan kebijakan resmi BI.
3. JAWARA dan WIN berada di garda terdepan penggunaan dan pengamalan kembali penggunaan Dinar Dirham serta akan terus menggunakan dan mengamalkan penggunaan Dinar Dirham dalam keseharian, memperluas dan memperbanyak Kampung JAWARA, mempergiat FHP, dan melakukan sosialisasi di pasar-pasar tradisional.
4. Berkaitan dengan butir No. 3, JAWARA dan WIN dengan ini mengajak umat Islam serta masyarakat luas untuk menjalankan seluruh program di atas secara terbuka bersama-sama.
5. Baitul Mal Nusantara, akan terus meningkatkan penarikan dan pembagian zakat dalam Dinar dan Dirham.
6. JAWARA tetap akan terus mengupayakan segera terwujudnya Suq Muamalah Sawangan.
Demikian Maklumat awal kami, yang disampaikan atas dasar keta'atan kepada Allah, keta'atan kepada RasulNya, sallalahu alayhi wa sallam dan para Ulil Amri di antara kita.
Seluruh kebenaran adalah milik Allah, subhanahu wa ta'ala dan kemenangan adalah milikNya semata.
Kami mohon ampunan Allah atas segala kekurangan dan kesalahan yang ada.
Hasbunallah wa Ni'mal Wakil, Ni'mal Mawla wa ni'man nasir
Ma'asalama
Raden Abdarrahman Ricky Rachadi Soeriakoesoemah
Ketua Yayasan JAWARA Muamalah Nusantara
Atas seiizin dan sepengetahuan
Amir H. Zaim Saidi
Pembina Yayasan JAWARA Muamalah Nusantara
Dibaca : 1303 kali
lainnya
- Bermuamalah dengan Dirham di Norwich
- Inilah Para Dokter JAWARA
- Istana Dhuafa Gelar Lomba Gambar Muamalah
- Lembaga Riset dan Jajak Pendapat Terima Dirham Dinar
- MUI Harus Turut Bertanggung Jawab
Index kategori : Berita
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO