NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 05 September 2011
Mempertahankan Perpecahan Hari Lebaran
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Di balik perpecahan penetapan hari lebaran terdapat kepentingan para bankster.

Lebaran telah usai, para pemudik pun telah kembali ke rutinitas sehari-hari. Namun, masih ada pertanyaan yang terisa dalam benak banyak orang: mengapa sering terjadi perbedaan dalam penetapan hari lebaran? Bisakah hal ini diterima? Dan kalau tidak, bagaimana menyatukannya?

Sebagaimana kita ketahui perbedaan itu bermula dari penggunaan dua cara penetapan hari lebaran - tepatnya penetapan bulan baru tahun hijriah, dalam konteks ini awal dan akhir Ramadhan atau awal Syawal - yang berbeda. Yang pertama adalah melalui cara hisab, dan yang kedua melalui cara rukyat.

Cara hisab ditempuh melalui perhitungan astronomis dan matematis di atas meja. Sedangkan cara rukyat dilakukan melalui penglihatan secara riil munculnya bulan baru, baik dengan mata telanjang ataupun dengan alat bantu seperti teleskop sederhana maupun teropong bintang yang canggih. Ilmu astronomi sendiri, di kalangan Islam, berkembang sekitar 500 tahun sesudah masa kerasulan, yaitu di awal abad pertengahan.

Untuk memahami sikap 'mati-matian' sementara pihak dalam mempertahankan metode hisab ini kita harus memahami konteksnya. Apakah yang dipertahankan itu adalah 'hisab sebagai metodologi an-sich ataukah sesungguhnya satu cara berpikir dan idelogi tertentu di baliknya. Tulisan berikut akan menguraikannya.

Rukyat adalah Pembuktian
Dalam kitab Muwatta, bab Puasa, Imam Malik meriwayatkan:
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Thawr ibn Zayd ad-Dili dari 'Abdullah ibn Abbas bahwa Rasulullah salallahu alaihi wassalam, menyatakan tentang Ramadhan dan berkata, 'Jangan mulai berpuasa atau mengakhirinya sampai engkau melihat bulan baru. Bila bulan baru tidak nampak olehmu, maka genapkan tiga puluh hari penuh.' Dalam riwayat lainnya Rasulullah mendahuluinya dengan menyebutkan bahwa tiap-tiap bulan itu terdiri atas 29 hari.
Para ulama menunjukkan ada hampir lima belas riwayat lain yang menyatakan hal yang sama: bahwa awal dan akhir Ramadhan ditetapkan melalui pembuktian atas munculnya bulan baru (hilal) yang disebut rukyat, dan baru diikuti dengan perhitungan, yakni penggenapan bulan Ramadhan menjadi 30 hari, bila hilal tidak nampak. Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, , yang dilakukan oleh para Sahabat, oleh para Tabiin dan Tabiit-Tabiin, serta oleh umat Islam sepanjang ratusan tahun lamanya. Dan itulah sunnahnya, yang harus kita ikuti.

Lantas mengapa ada yang mempertahankan cara hisab secara 'mati-matian', bahkan bila menghasilkan perbedaan hari terakhir Ramadhan sekalipun?

Benar bahwa hari lebaran tidak harus seragam, bila itu pada wilayah yang berbeda secara geografis yang memang dalam posisi yang menghasilkan bulan baru yang berbeda pula. Misalnya awal bulan di Maroko dan di Indonesia, tentu saja akan berbeda. Artinya, merupakan kekeliruan juga pendapat yang menyatakan bahwa hari lebaran - secara global - harus seragam. Tetapi, untuk wilayah yang sama, tidaklah masuk akal dan karena itu tidak bisa diterima adanya perbedaan ini.

Dengan kata lain salah satu di antaranya pasti salah, dan dalam soal penetapan akhir Ramadhan ini kesalahan itu tidak boleh ditolerir, karena menyangkut ibadah wajib - puasa Ramadhan - dengan konsekuensi dosa. Dan jalan yang harus kita pilih seharusnya adalah yang dicontohkan oleh Rasulullah salallahualaihi wassalam sendiri, para Sahabatnya, serta para Pengikutnya. Dan itu adalah melalui cara pembuktian, tindakan riil rukyatul hilal, dan bukan sekadar perhitungan di atas meja, melalui hisab. Bila hilal tak nampak, solusinya pun sederhana, jelas dan langsung, yakni 'genapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.'

Perlu dipahamkan di sini bahwa hal ini penting dilakukan bukan bertujuan semata untuk 'menyeragamkan hari lebaran' - yang bukan keharusannya - melainkan untuk mengembalikan sunnah nabi dan 'amal generasi salafus salih yang telah hilang. Lebih-lebih, dalam konteks saat ini, menegakkan kembali sunnah itu sangat penting karena pilar-pilarnya telah dirobohkan secara sistematis. Termasuk dalam hal penetapan penanggalan hijriyah yang berkiatan langsung dengan soal otoritas Islam, dus penegakan syariat Islam secara keseluruhan.

Kesesuaian dengan Sistem Riba
Konteks kita hari ini adalah sistem riba yang mengendalikan seluruh cara berpikir dan bertindak manusia saat ini. Karena itu segala sesuatu yang cocok dan bersesuaian dengan sistem riba akan dipertahankan. Lantas di mana hubungannya dengan metodologi hisab dalam penetapan bulan baru hijriyah?

Cara hisab dilandasi oleh rasionalisme Barat. Doktrinnya adalah bahwa alam semesta ini berjalan secara mekanistis, peran Tuhan dinyatakan telah selesai sesaat setelah menciptakannya, selanjutnya peran manusialah untuk mengelola dan mengolahnya. Dengan cara pandang ini, semuanya dianggap serba bisa diperhitungkan secara rasional, secara terstruktur dan sistematis. Ide menyingkirkan tindakan nyata. Perhitungan di atas meja dianggap cukup, pembuktian tidak diperlukan lagi. Berkembangnya ilmu astronomi menjadi dasar legitimasi dan jastifikasinya.

Awal perubahan cara berpikir dan bersikap ini disebutkan sebagai Pencerahan - yang oleh sebagian umat Islam dijadikan paradigma untuk 'memajukan dan memodernkan Islam'. Cara-cara lama, dianggap tidak ilmiah, tidak modern, menyebabkan ketertinggalan Islam (dari dunia Barat).

Dengan dalih 'memajukan Islam, melepaskan dari kejumudan', dengan slogan tajdid, pembaruan Islam dikumandangkan dan diprogramkan secara masif. Sebaliknya, yang tidak mengambil jalan ini, disebut sebagai kolot dan taqlid buta. Fiqh, dan karena itu maddhab, ditolak; digantikan dengan 'ijtihad' dengan mengakes langsung al Qur'an dan hadis. Rasionalisme menggantikan eksistensialisme.

Begitulah, selangkah demi selangkah berbagai sunnah dan 'amal, yang tidak lain adalah kesatuan ide dan tindakan nyata, tradisi eksistensialis yang bermuara pada Rasul , sallalahu alayhi wa sallam, dipreteli satu per satu. Para pembaru Islam mentransformasikan syariat Islam menjadi 'prinsip dan nilai-nilai Islam'. Hukum digeser menjadi moralitas. Islam, sebagai kesatuan hukum dan politik, lenyap dari muka bumi. Tujuannya, dan hasilnya sabagaimana kita lihat hari ini, adalah ditundukkannya Islam di bawah sistem riba - Kapitalisme dan Demokrasi - yang berlaku hari ini.

Jangan lupa bahwa Galileo, Bapak Astronomi modern, adalah juga peletak dasar rumus bunga majemuk, yang memungkinkan riba dijalankan secara sistematis, sebagaimana dilaksanakan oleh para bankster hari ini. Kita juga tahu bahwa patron Galileo adalah Keluarga Medici, salah satu bankir terkemuka di zamannya. Rasionalisme, cara berpikir kalkulatif dan spekulatif, sangat diperlukan bagi keberlangsungan riba.

Pengertian eksistensialis tentang nilai, sebagai sesuatu yang intrinsik sifatnya, riil melekat pada zatnya, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, pada alat tukar berbasis komoditi - yang terbaik dan lazim adalah Dinar emas dan Dirham perak - melalui rasionalisme dipinggirkan dan diganti dengan pengertian yang abstrak, melalui angka nominal pada uang kertas, sebagaimana pembuktian riil melalui rukyatul hilal dipinggirkan dan diganti dengan perhitungan astronomis-matematis di atas meja dengan hisab. Dus uang kertas, dan sistem riba, mendapatkan pembenarannya.

Selain itu, cara rukyatul hilal adalah tindakan nyata yang ditradisikan oleh Rasul, sallalahu alayhi wa sallam, turun temurun kepada generasi berikutnya melalui fiqih, dan mensyaratkan tegaknya otoritas Islam dan ketaatan kepadanya - dus menyatukan umat Islam dalam kepemimpinan dan syariat. Rukyatul hilal, bila dijalankan sesuai rukun dan syaratnya, sebagaimana dijalankannya kembali pemakaian Dinar dan Dirham, membuka pintu kembalinya syariat dan politik Islam dalam kehidupan.

Hisab adalah yang sebaliknya: mengabaikan itu semua, dus menutup pintu kemungkinan kembalinya syariat dan politik Islam, dan membiarkan hukum dan politik riba terus berlaku. Tradisi - sunnah dan 'amal - yang bermuara langsung kepada Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, pun dihentikan di situ.

Dibaca : 3629 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO