NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
25-06-2014 , Rabu Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.032.500,-
Dinar - Rp. 2.065.000,-
Dinarayn - Rp. 4.130.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Bekasi, 05 Maret 2014
Muamalah dalam Amal Nyata Bersama JAWARA
Humas JAWARA Muamalah -
Penegakan muamalah dilakukan dalam amal nyata bersama-sama, dengan semangat inilah JAWARA senantiasa melakukannya bersama-sama saudara-saudara di komunitas lain, kali ini bersama TDA Bekasi dan Sahabat Dakwah

Secara mendasar hakekat perekonomian dalam Islam adalah pemerataan kesejahteraan. Dalam pengertiannya yang lebih luas, tatanan politik dan ekonomi Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam).


Bentuk-bentuk interaksi sosial, baik yang komersial maupun nonkomersial, disebut muamalah. Melalui kegiatan muamalah, kekayaan dan kemakmuran diratakan. Tanpa muamalah yang terjadi adalah penumpukan kekayaan dan perputarannya yang hanya terjadi pada segolongan orang, yakni mereka yang menguasai harta saja. Inilah mekanisme yang berlangsung dalam perekonomian saat ini melalui kapitalisme yang berbasis pada riba dan monopoli.

Terdapat lima pilar dalam muamalah agar kebebasan pasar dan mekanisme pemerataan kekayaan dapat berlangsung. Kelima pilar ini tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi saling terkait membangun suatu tatanan kehidupan yang akan menghasilkan pemerataan kemakmuran. Muamalah bertolak belakang dengan kapitalisme atau sistem riba yang menghasilkan pemusataan kemakmuran pada segelintir orang, sehingga keduanya tidak akan dapat disandingkan bersama-sama. Bila kita ingin menegakkan muamalah maka kita harus meninggalkan kapitalisme.

Selain suq (pasar terbuka), mekanisme perdagangan terbuka (kafilah atau karavan dagang), kontrak-kontrak kemitraan dan pembiayaan khususnya Syirkat dan Qirad (Mudharabah), serta paguyuban-paguyuban produksi mandiri (sinf atau gilda), mata uang halal yakni Dinar, Dirham, dan Fulus juga menjadi salah satu pilar dalam tegaknya bangunan muamalah.
(Sumber: "Hakekat Perekonomian dalam Islam", Bapak Zaim Saidi).

JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) sebagai cikal bakal gilda yang telah berdiri sejak tahun 2009, semakin menggiatkan kiprahnya dalam bermuamalah. Kali ini JAWARA Bekasi yang mendapat giliran menggelar dua kegiatan sekaligus: Kajian Muamalah dan JAWARA Business Forum.


Dalam Kajian Muamalah yang dilaksanakan di Sekretariat Bersama (Sentra Sahabat Dakwah) Bekasi pada Hari Ahad tanggal 23 Februari 2014 ini, Bapak Abdarrahman Rachadi sebagai narasumber memaparkan materi "Lima Pilar Muamalah - Bag. 1 (Mengenal Kembali Dinar, Dirham, dan Fulus)".

Kajian diawali dengan pertanyaan dari Pak Abdarrahman kepada beberapa peserta baru,"Kalau mendengar kata 'Dinar dan Dirham', apa yang Anda bayangkan?" Hampir semuanya menjawab dengan: uang, emas, dan perak. "Hari ini akan kita ubah, bahwa kalau kita sebut 'Dinar Dirham', kalau kita sebut 'muamalah' atau 'pasar', yang harus kita ingat pertama kali adalah Allah," timpal pak Abdarrahman.

Saat ini kita semua sedang sakit, akibat riba, sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadits: "Akan tiba masa ketika kalian tidak akan temukan seorang pun di dunia ini yang tidak makan riba. Dan bahkan ketika seseorang menolak makan riba, pastilah debu riba sampai kepadanya." (HR Abu Dawud).

Selanjutnya dipaparkan mengenai persoalan dengan 'debu riba' yang diawali dari evolusi uang kertas dari kuitansi (bukti utang, dayn) menjadi Nota Kredit tanpa jaminan, menjadi uang fiat, tanpa nilai dan dipaksakan (Legal Tender). Sebagai dayn tak boleh digunakan sebagai alat tukar umum. Sebagai aset, ayn, nilainya adalah setara zatnya (beratnya = kg-nya), bukan nilai nominalnya.

Penggunaan uang kertas sebagai uang fiat menimbulkan dua jenis riba: pembubuhan nilai nominal dalam uang kertas adalah riba al fadl sedangkan pengingkaran janji utang dalam uang kertas adalah riba an nasi'ah. Selain itu pemaksaan penggunaannya adalah batil.

Meski demikian, selalu ada jalan keluar, yakni 'taqwa', karena hanya dengan taqwa-lah kita bisa melihat bahwa dibalik Dinar Dirham ada perintah Allah.

Dalam Al Qur'an sekurangnya ada 12 ayat yang menyebutkan "EMAS": Dhahab, Zukhruf, Qintar, Dinar serta 10 ayat yang menyebutkan "PERAK": Fiddhah, Wariq, Qintar, Dirham.

Allah mengajarkan bahwa emas dan perak adalah harta yang dicintai (QS. Ali Imran 14) dan harus berputar dan beredar di masyarakat.(QS. At Taubah: 34). Dinar dan Dirham telah ditentukan oleh Allah sebagai uang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Yusuf: 20, QS. Al Kahfi: 19, QS. Ali Imron 75 dan 91. Tujuan Penggunaan Dinar Dirham sendiri terutama adalah untuk memenuhi rukun zakat dan meninggalkan riba.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa emas, perak, Dinar dan Dirham adalah alat tukar, alat pembayaran, alat untuk menabung, alat untuk menghitung, serta untuk sedekah dan mahar, bukan alat investasi atau untuk dirupiahkan kembali.

***


Selepas kajian dan ishoma, acara dilanjutkan dengan JAWARA Business Forum (JBF) yang merupakan JBF keenam setelah sebelumnya dilaksanakan di Singapura, Yogyakarta, Bekasi, Depok, dan Ciganjur. Keduapuluh satu peserta yang hadir, dewasa dan anak-anak, anggota JAWARA maupun masyarakat umum turut aktif dalam praktek muamalah dan diskusi antar pedagang terkait berbagai aspek muamalah dan perdagangan.

Tercatat berbagai jenis produk digelar saat itu dan bisa langsung dibeli dengan alat bayar Dirham perak, antara lain: coklat edible, pempek ikan tenggiri, kering kentang, herbal (madu dan habbatussauda), keju, kopi, buku-buku muamalah, pupuk organik cair, produk-produk turunan dari baking soda (pasta gigi, krim penghilang gatal akibat alergi, dll), produk perawatan kulit berbahan natural (lotion, lip balm, face cream, dll), hingga koleksi cincin dan batu mulia nusantara yang bisa dibarter dengan Dinar emas.

Para peserta yang baru pertama kali hadir dan baru mengenal Dinar Dirham pun tak kalah antusias, ikut aktif berdiskusi terutama terkait bidang usaha yang telah dijalankan/dimiliki saat ini.

Demikianlah seharusnya, Dinar dan Dirham harus berputar dan beredar di masyarakat sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah: 34. "...Wahai Muhammad, orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya, beritahukanlah kepada mereka adanya adzab Allah yang amat pedih di akhirat." 35. "Adzab yang pedih di akhirat berupa api neraka Jahanam yang panas dan diseterikakan pada kening-kening mereka, lambung-lambung mereka, dan punggung-punggung mereka. Lalu para malaikat berkata kepada mereka: 'Api ini adalah harta yang kalian simpan untuk diri kalian di dunia dahulu. Sekarang rasakan hasil simpanan kalian itu'."

Alhamdulillah, atas izin Allah, satu lagi pilar muamalah telah mulai ditegakkan.

Anda ingin bergabung bersama para penegak muamalah ini? Hadiri silaturahim berikutnya, pada:


Hari, tanggal : Ahad, 9 Maret 2014
Waktu : pk. 09.00 - 13.00
Tempat : Sekretariat Bersama, Sentra Sahabat Dakwah, d/a Resto Bebek Judes Lt. 3 Jl. Kalimalang No. 43-44 - Bekasi

Agenda:
- Kajian, dengan topik: "Lima Pilar Muamalah, Bag. 2 - Sunnah di Masjid, Sunnah di Pasar" (Narasumber: Bapak Abdarrahman R. Rachadi)
- JAWARA Business Forum (sharing peluang usaha antar anggota JAWARA/umum, dipersilakan membawa barang dagangan dan Dirham perak untuk bermuamalah)


Pendaftaran : SMS/WA ke 08558821603 (sebutkan: nama, email, jenis produk)
Kontribusi : 1 Daniq Dirham (Rp 12.000)


Mari hadiri, eratkan silaturahim, dan bersama tegakkan muamalah kembali.

Dibaca : 1339 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO