Depok, 12 Maret 2010
Peraturan Nilai TukarBuyback Baru
Abdarrahman Rachadi - Wakil Direktur Wakala Induk Nusantara
Perubahan kebijakan spread buyback yang baru akan melindungi semua pemakai Dinar dirham.
Berikut saya sampaikan beberapa peraturan yang terkait dengan prosedur harian Jaringan Wakala. Memperhatikan situasi saat ini serta mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk dari masyarakat dan para al Wakil maka Wakala Induk Nusantara akan memberlakukan kebijakan baru untuk nilai tukar buyback yang diharapkan akan melindungi umat yang menggunakan Dinar Dirham, insha Allah.
NILAI TUKAR BUYBACK DIRHAM PERAK DAN DINAR EMAS WITO/WIM
Yang dimaksud dengan Dirham Perak dan Dinar Emas WITO/WIM adalah koin Dirham Perak dan Dinar Emas yang dicetak di bawah otoritas Amirat yang menggunakan standar WITO/WIM dalam berat, kadar dan desain serta otoritas pencetaknya juga mendapatkan persetujuan dan pengakuan dari WITO/WIM. Adapun koin WITO/WIM yang beredar di Indonesia adalah:
1. Koin Amirat Indonesia
3. Dan ke depan, koin cetakan Amirat lain (Malaysia, Kelantan, Singapura, Jerman, Inggris, Spanyol, Afrika Selatan, Skotlandia; spesifikasi menyusul)
Koin-koin tersebut beredar dan digunakan oleh masyarakat melalui Jaringan Wakala, transaksi muamalah yang berjalan melalui Festival Hari Pasaran, JAWARA maupun transaksi perseorangan.
Nilai Tukar Buyback Perseorangan
Nilai tukar yang berlaku umum, digunakan oleh masyarakat ketika menukarkan Dirham dan Dinarnya melalui Jaringan Wakala.
Besarnya potongan buyback adalah:
a. 4% berlaku flat berapapun jumlah koinnya. Potongan 4% artinya nilai tukar koin hanya dikurangi biaya handling/distribusi. Kondisi koin: Koin harus dalam kondisi baik secara kadar dan berat. Kondisi kotor, cacat fisik ringan yang tidak mengakibatkan kurangnya kadar dan/atau berat masih dapat diterima.
b. 8% berlaku flat berapapun jumlah koinnya. Potongan 8% artinya koin dikurangi biaya handling/distribusi dan biaya cetak. Kondisi koin: Koin dalam kondisi cacat fisik berat (yang bisa mengakibatkan berkurangnya berat), kurang berat dan kadar sehingga harus dilebur dan dicetak ulang.
Dengan ini diharapkan masyarakat pengguna Dinar Dirham akan terlindungi hartanya dan wakala juga terlindungi dari serbuan spekulan yang memanfaatkan gejolak kondisi sistem ekonomi riba. Jika terjadi kondisi luar biasa, yang akan mempengaruhi harga dasar emas dan perak, maka Wakala Induk Nusantara akan memberlakukan spread nilai tukar buy back khusus.
Perubahan ini akan berlaku efektif pada hari Senin, 15 Maret 2010.
KOIN EMAS PERAK DI LUAR OTORITAS AMIRAT INDONESIA
WIN tidak bertanggung jawab atas koin emas dan perak yang tidak diotorisasi oleh Amirat Indonesia. Oleh karenanya koin-koin emas dan perak yang berada di luar otoritas Amirat, baik yang mengaku sekedar menggunakan standar WITO/WIM maupun tidak, tidak akan dilihat dan diperlakukan layaknya koin Dinar Dirham WITO/WIM, baik dalam prosedur buy back maupun pertanggung jawaban Amirat Indonesia melalui WIN.
Akan tetapi, mempertimbangkan kondisi masyarakat yang mungkin telah mendapatkan koin-koin tersebut karena semangat dan keinginan untuk kembali menerapkan muamalah secara murni, maka kami memutuskan untuk mengambil jalan tengah sebagai berikut:
Koin-koin tersebut akan diterima dalam prosedur buyback dengan pengaturan sebagai berikut:
Potongan 8% berlaku flat berapapun jumlah dan kondisi koinnya. Koin-koin tersebut dicetak tanpa mengindahkan persyaratan syariah sehingga harus dilebur dan dicetak ulang sesuai dengan ketentuan Amirat Indonesia. Pencetaknya menolak otorisasi Amirat Indonesia dan tidak mau pula melakukan buy back atas Dirham Dinar Amirat Indonesia serta pada kesempatan lain, koin-koin cetakan mereka sendiri. Kita bersama harus menjelaskan kondisi ini kepada masyarakat/penukar, agar masyarakat/penukar dapat memahami dan menerimanya.
Peraturan ini berlaku efektif pada hari Jum'at, 12 Maret 2010.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh umat yang terhormat untuk dimaklumi. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan barokahNya atas semua 'amal kita, menjaga kelurusan niat dan amal kita, serta meneguhkan persatuan dan merapatkan barisan di antara kita serta menjauhkan fitnah. Amin.
Ma'asalama
R. Abdarrahman Rachadi Soeriakoesoemah Wakala Induk Nusantara
Atas persetujuan dan sepengetahuan: H. Zaim Saidi -Amir Indonesia
lainnya
Peraturan Nilai TukarBuyback Baru
Abdarrahman Rachadi - Wakil Direktur Wakala Induk Nusantara
Perubahan kebijakan spread buyback yang baru akan melindungi semua pemakai Dinar dirham.
Berikut saya sampaikan beberapa peraturan yang terkait dengan prosedur harian Jaringan Wakala. Memperhatikan situasi saat ini serta mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk dari masyarakat dan para al Wakil maka Wakala Induk Nusantara akan memberlakukan kebijakan baru untuk nilai tukar buyback yang diharapkan akan melindungi umat yang menggunakan Dinar Dirham, insha Allah.
NILAI TUKAR BUYBACK DIRHAM PERAK DAN DINAR EMAS WITO/WIM
Yang dimaksud dengan Dirham Perak dan Dinar Emas WITO/WIM adalah koin Dirham Perak dan Dinar Emas yang dicetak di bawah otoritas Amirat yang menggunakan standar WITO/WIM dalam berat, kadar dan desain serta otoritas pencetaknya juga mendapatkan persetujuan dan pengakuan dari WITO/WIM. Adapun koin WITO/WIM yang beredar di Indonesia adalah:
1. Koin Amirat Indonesia
- Seri Haji
- Seri Nusantara
3. Dan ke depan, koin cetakan Amirat lain (Malaysia, Kelantan, Singapura, Jerman, Inggris, Spanyol, Afrika Selatan, Skotlandia; spesifikasi menyusul)
Koin-koin tersebut beredar dan digunakan oleh masyarakat melalui Jaringan Wakala, transaksi muamalah yang berjalan melalui Festival Hari Pasaran, JAWARA maupun transaksi perseorangan.
Nilai Tukar Buyback Perseorangan
Nilai tukar yang berlaku umum, digunakan oleh masyarakat ketika menukarkan Dirham dan Dinarnya melalui Jaringan Wakala.
Besarnya potongan buyback adalah:
a. 4% berlaku flat berapapun jumlah koinnya. Potongan 4% artinya nilai tukar koin hanya dikurangi biaya handling/distribusi. Kondisi koin: Koin harus dalam kondisi baik secara kadar dan berat. Kondisi kotor, cacat fisik ringan yang tidak mengakibatkan kurangnya kadar dan/atau berat masih dapat diterima.
b. 8% berlaku flat berapapun jumlah koinnya. Potongan 8% artinya koin dikurangi biaya handling/distribusi dan biaya cetak. Kondisi koin: Koin dalam kondisi cacat fisik berat (yang bisa mengakibatkan berkurangnya berat), kurang berat dan kadar sehingga harus dilebur dan dicetak ulang.
Dengan ini diharapkan masyarakat pengguna Dinar Dirham akan terlindungi hartanya dan wakala juga terlindungi dari serbuan spekulan yang memanfaatkan gejolak kondisi sistem ekonomi riba. Jika terjadi kondisi luar biasa, yang akan mempengaruhi harga dasar emas dan perak, maka Wakala Induk Nusantara akan memberlakukan spread nilai tukar buy back khusus.
Perubahan ini akan berlaku efektif pada hari Senin, 15 Maret 2010.
KOIN EMAS PERAK DI LUAR OTORITAS AMIRAT INDONESIA
WIN tidak bertanggung jawab atas koin emas dan perak yang tidak diotorisasi oleh Amirat Indonesia. Oleh karenanya koin-koin emas dan perak yang berada di luar otoritas Amirat, baik yang mengaku sekedar menggunakan standar WITO/WIM maupun tidak, tidak akan dilihat dan diperlakukan layaknya koin Dinar Dirham WITO/WIM, baik dalam prosedur buy back maupun pertanggung jawaban Amirat Indonesia melalui WIN.
Akan tetapi, mempertimbangkan kondisi masyarakat yang mungkin telah mendapatkan koin-koin tersebut karena semangat dan keinginan untuk kembali menerapkan muamalah secara murni, maka kami memutuskan untuk mengambil jalan tengah sebagai berikut:
Koin-koin tersebut akan diterima dalam prosedur buyback dengan pengaturan sebagai berikut:
Potongan 8% berlaku flat berapapun jumlah dan kondisi koinnya. Koin-koin tersebut dicetak tanpa mengindahkan persyaratan syariah sehingga harus dilebur dan dicetak ulang sesuai dengan ketentuan Amirat Indonesia. Pencetaknya menolak otorisasi Amirat Indonesia dan tidak mau pula melakukan buy back atas Dirham Dinar Amirat Indonesia serta pada kesempatan lain, koin-koin cetakan mereka sendiri. Kita bersama harus menjelaskan kondisi ini kepada masyarakat/penukar, agar masyarakat/penukar dapat memahami dan menerimanya.
Peraturan ini berlaku efektif pada hari Jum'at, 12 Maret 2010.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh umat yang terhormat untuk dimaklumi. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan barokahNya atas semua 'amal kita, menjaga kelurusan niat dan amal kita, serta meneguhkan persatuan dan merapatkan barisan di antara kita serta menjauhkan fitnah. Amin.
Ma'asalama
R. Abdarrahman Rachadi Soeriakoesoemah Wakala Induk Nusantara
Atas persetujuan dan sepengetahuan: H. Zaim Saidi -Amir Indonesia
lainnya
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO