Bandung, 21 November 2012
Toko You Rutin Terima Dirham
Restoran kondang di Bandung, Toko You, makin sering menerima pembayaran dengan Dirham.
Meski posisinya tidak terlalu menonjol restoran dengan nama unik, Toko You, cukup kondang di berbagai kalangan, baik di Bandung maupun Jakarta. Restoran yang dikelola oleh pria baya dengan sapaan akrab Om Sony ini bukan cuma disukai karena menunya yang beragam, tapi juga bisa menjadi tempat 'kongkow' para langganannya. Pelanggan datang ke restoran ini bukan cuma untuk makan, tapi sambil berdiskusi dan mengobrol santai.
Sejak beberapa waktu lalu Toko You bertambah nilainya, karena menerima pembayaran dengan Dinar dan Dirham. Maka, para anggota Jawara Se Bandung Raya, atau dari tempat lain yang datang ke Bandung, menjadikan Toko You sebagai salah satu tujuan. Tentu, karena di situ, gemerincing Dirham akan terdengar setiap anggota Jawara membayar makanan dan minuman.
Baru-baru ini Dr Ir Budi Faisal, pendiri dan pengasuh EcoPesantren, Daarut Tauhid, Bandung, pun menjamu tamunya di Toko You, Bandung. Rombongan tamu Pak Budi ada Amir Zaim Saidi, Wazir Abdarrahman Rachadi, dan Haji Abdalhalim Orr, serta Amir Janu Mardiyatmoko dan Pak Devid Hardi dari Bandung. Sebelumnya Pak Zaim Cs berdiskusi panjang dengan ahli bambu dari ITB tersebut, di ruang kerjanya, di kampus ITB, Bandung. Ini sebagai bagian dari persiapan rancangan Imarah Sawangan yang sedang disiapkan Haji Abdalhalim Orr.
Di Toko You, hanya dengan beberapa Dirham mereka bisa menyantap rawon, mie bakso, dan beberapa menu lainnya, termasuk minuman. Bagi Dr Budi ini adalah kali pertama ia bermuamalat dengan Dirham. Bahkan mendapatkan koin dirhamnya pun baru sore itu, dari hasil menukarkan rupiahnya ke Amir Janu, yang juga al wakil dari Wakala Amri.
Semoga Pak Budi menjadi teladan semua Muslim dalam bermuamalat, menukarkan dahulu uang kertasnya dengan Dirham atau Dinar, baru membelanjakannya. Begitulah seharusnya jual beli dilakukan, bukan dengan uang kertas yang tak lain adalah nota hutang, dan karenanya tidak sah hukumnya berjual beli dengan janji hutang.(001)
Dibaca : 832 kali
lainnya
Index kategori : Berita
Toko You Rutin Terima Dirham
Restoran kondang di Bandung, Toko You, makin sering menerima pembayaran dengan Dirham.
Meski posisinya tidak terlalu menonjol restoran dengan nama unik, Toko You, cukup kondang di berbagai kalangan, baik di Bandung maupun Jakarta. Restoran yang dikelola oleh pria baya dengan sapaan akrab Om Sony ini bukan cuma disukai karena menunya yang beragam, tapi juga bisa menjadi tempat 'kongkow' para langganannya. Pelanggan datang ke restoran ini bukan cuma untuk makan, tapi sambil berdiskusi dan mengobrol santai.
Sejak beberapa waktu lalu Toko You bertambah nilainya, karena menerima pembayaran dengan Dinar dan Dirham. Maka, para anggota Jawara Se Bandung Raya, atau dari tempat lain yang datang ke Bandung, menjadikan Toko You sebagai salah satu tujuan. Tentu, karena di situ, gemerincing Dirham akan terdengar setiap anggota Jawara membayar makanan dan minuman.
Baru-baru ini Dr Ir Budi Faisal, pendiri dan pengasuh EcoPesantren, Daarut Tauhid, Bandung, pun menjamu tamunya di Toko You, Bandung. Rombongan tamu Pak Budi ada Amir Zaim Saidi, Wazir Abdarrahman Rachadi, dan Haji Abdalhalim Orr, serta Amir Janu Mardiyatmoko dan Pak Devid Hardi dari Bandung. Sebelumnya Pak Zaim Cs berdiskusi panjang dengan ahli bambu dari ITB tersebut, di ruang kerjanya, di kampus ITB, Bandung. Ini sebagai bagian dari persiapan rancangan Imarah Sawangan yang sedang disiapkan Haji Abdalhalim Orr.
Di Toko You, hanya dengan beberapa Dirham mereka bisa menyantap rawon, mie bakso, dan beberapa menu lainnya, termasuk minuman. Bagi Dr Budi ini adalah kali pertama ia bermuamalat dengan Dirham. Bahkan mendapatkan koin dirhamnya pun baru sore itu, dari hasil menukarkan rupiahnya ke Amir Janu, yang juga al wakil dari Wakala Amri.
Semoga Pak Budi menjadi teladan semua Muslim dalam bermuamalat, menukarkan dahulu uang kertasnya dengan Dirham atau Dinar, baru membelanjakannya. Begitulah seharusnya jual beli dilakukan, bukan dengan uang kertas yang tak lain adalah nota hutang, dan karenanya tidak sah hukumnya berjual beli dengan janji hutang.(001)
Dibaca : 832 kali
lainnya
- Enam FHP di Penghujung Ramadhan
- Penting untuk Kembali ke Madinah
- FHP Ramadhan Bersama Sekolah Alam Indonesia
- FHP Bersama Sekolah Alam Indonesia
- Marhaban Paguyuban JAWARA Temanggung
Index kategori : Berita
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO