Depok, 22 November 2012
Tukar Guling Wakaf untuk Suq Muamalah
Tukar guling wakaf tanah seluas 383 m persegi telah terlaksana senilai sekitar Rp 400 juta.
Allah SWT selalu memberikan solusi pada saat diperlukan. Inilah yang terjadi dalam proses tukar guling tanah wakaf dari Bapak Hariyadi bin Mas'ud Hasyim yang dilakukan oleh pengurus Baitul Mal Nusantara. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, perjanjian jual beli lahan untuk Suq Muamalah dan Imarah di Sawangan, jatuh tempo pada akhir Oktober 2012 lalu. Sesudah mendapat talangan sebesar 800 gr emas pun, masih ada kewajiban sebesar Rp 442.5 juta kepada pemilik lahan. Dan, inilah ketentuan dari Allah SWT, upaya menukarguling tanah wakaf Pak Hariyadi terlaksana pada akhir Oktober 2012 juga.
Adalah Bapak Zaenal dari Kukusan, Depok, yang membeli tanah di Jl Mandor Ety seluas 383 m2 itu, dengan harga Rp 1.1 juta/m2. Sesudah dikurangi biaya-biaya, pajak, dan pengeluaran lain, diperoleh dana segar sebanyak Rp 412,350,000. Dana ini langsung dipakai untuk memenuhi kewajiban kepada pemilik lahan di Sawangan, dengan tambahan dana talangan (sebesar sekitar Rp 30.15 juta) dari Wakala Induk Nusantara (WIN). Dengan demikian kewajiban pada pemilik lahan telah tunai, hanya berkewajiban atas dana talangan dari pihak lain, sebesar 800 gr emas (tersisa 785 gr) dan Rp 29.7 jutaan.
Penggalangan dana wakaf masih akan dilanjutkan, untuk mengembalikan dana talangan tersebut, dan menutupi baiaya-biaya dan pajak jual beli dan balik nama lahan Sawangan. Untuk biaya dan pajak ini saja diperkirakan dibutuhkan sekitar Rp 100 juta.
Dengan ini BMN mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hariyadi bin Mas'ud, semoga wakafnya menjadi jariah yang penuhkeberkahan dan mendapatkan ganti dari Allah SWT. Dan memohon kepada umat Islam agar terus membantu pendirian Imarah dan Suq Muamalah ini. Penerimaan wakaf pada Oktober 12 dan posisi keuangan BMN untuk Imarah ini dapat dilihat pada tabel di bawah.
Anda yang ingin berwakaf untuk turut membangun pasar terbuka ini dapat mentransfer uang ke:
Rekening Bank Syari'ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok, a.n Amal Nusantara.
atau bila tunai (uang kertas ataupun emas dan perak) langsung diserahkan ke:
Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 021 775 6071, 021 775 2699
e-mail: [email protected].
(001)
Dibaca : 499 kali
lainnya
Index kategori : Berita
Tukar Guling Wakaf untuk Suq Muamalah
Tukar guling wakaf tanah seluas 383 m persegi telah terlaksana senilai sekitar Rp 400 juta.
Allah SWT selalu memberikan solusi pada saat diperlukan. Inilah yang terjadi dalam proses tukar guling tanah wakaf dari Bapak Hariyadi bin Mas'ud Hasyim yang dilakukan oleh pengurus Baitul Mal Nusantara. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, perjanjian jual beli lahan untuk Suq Muamalah dan Imarah di Sawangan, jatuh tempo pada akhir Oktober 2012 lalu. Sesudah mendapat talangan sebesar 800 gr emas pun, masih ada kewajiban sebesar Rp 442.5 juta kepada pemilik lahan. Dan, inilah ketentuan dari Allah SWT, upaya menukarguling tanah wakaf Pak Hariyadi terlaksana pada akhir Oktober 2012 juga.
Adalah Bapak Zaenal dari Kukusan, Depok, yang membeli tanah di Jl Mandor Ety seluas 383 m2 itu, dengan harga Rp 1.1 juta/m2. Sesudah dikurangi biaya-biaya, pajak, dan pengeluaran lain, diperoleh dana segar sebanyak Rp 412,350,000. Dana ini langsung dipakai untuk memenuhi kewajiban kepada pemilik lahan di Sawangan, dengan tambahan dana talangan (sebesar sekitar Rp 30.15 juta) dari Wakala Induk Nusantara (WIN). Dengan demikian kewajiban pada pemilik lahan telah tunai, hanya berkewajiban atas dana talangan dari pihak lain, sebesar 800 gr emas (tersisa 785 gr) dan Rp 29.7 jutaan.
Penggalangan dana wakaf masih akan dilanjutkan, untuk mengembalikan dana talangan tersebut, dan menutupi baiaya-biaya dan pajak jual beli dan balik nama lahan Sawangan. Untuk biaya dan pajak ini saja diperkirakan dibutuhkan sekitar Rp 100 juta.
Dengan ini BMN mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hariyadi bin Mas'ud, semoga wakafnya menjadi jariah yang penuhkeberkahan dan mendapatkan ganti dari Allah SWT. Dan memohon kepada umat Islam agar terus membantu pendirian Imarah dan Suq Muamalah ini. Penerimaan wakaf pada Oktober 12 dan posisi keuangan BMN untuk Imarah ini dapat dilihat pada tabel di bawah.
Anda yang ingin berwakaf untuk turut membangun pasar terbuka ini dapat mentransfer uang ke:
Rekening Bank Syari'ah Mandiri 067.008.4439, Capem Margonda, Depok, a.n Amal Nusantara.
atau bila tunai (uang kertas ataupun emas dan perak) langsung diserahkan ke:
Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04. Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426.
Telp. 021 775 6071, 021 775 2699
e-mail: [email protected].
(001)
Dibaca : 499 kali
lainnya
- Bermuamalah dengan Dirham di Norwich
- Inilah Para Dokter JAWARA
- Istana Dhuafa Gelar Lomba Gambar Muamalah
- Lembaga Riset dan Jajak Pendapat Terima Dirham Dinar
- MUI Harus Turut Bertanggung Jawab
Index kategori : Berita
© WAKALA INDUK NUSANTARA DISCLAIMER SITEMAP SITE INFO