Kisah Lima Dinar di Desa Cilayung
M. Rasyid Ridho - Pustakawan di Mendikbud
Ada hal yang menarik di dalam acara akad nikah adik kami di sebuah desa kecil di daerah Kuningan, Desa Cilayung, 20 kilometer ke arah timur dari kota Kuningan.

Pada hari itu hadir tokoh masyarakat alim ulama, dan juga para penghulu dari Kantor Urusan Agama setempat menanyakan jumlah mahar/mas kawin yang merupakan salah satu syarat nikah. Sebagai juru bicara keluarga, saya mengatakan bahwa mas kawin adik kami adalah sebesar 5 Dinar emas. Para penghulu, wali nikah, tokoh masyarakat dan alim ulama pun bingung dengan istilah "Dinar" yang saya katakan. Ada yang menganggap sama dengan 5 gram emas. Mungkin karena istilah "Dinar" baru pertama kali terdengar di Desa Cilayung,

Alhamdulillah mereka pun memahaminya, selanjutnya prosesi akad nikah pun dimulai. Wali nikah dari pihak calon mempelai wanita mengucapkan ijab qabul dengan sedikit canggung menyebutkan kata "Dinar" pada akad, hingga akhirnya kata "Dinar" pun dapat dengan lancar diucapkan dalam akad "...dengan mas kawin 5 Dinar emas dibayar tunai" kemudian secara langsung dijawab oleh adik kami "saya terima nikahnya Nunung Nurjannah binti Juhana dengan mas kawin 5 dinar emas dibayar tunai"
