Kuala Lumpur, 18 Februari 2013
Muslim Inggris Berzakat via Amirat Indonesia
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Kesadaran untuk menegakkan rukun zakat, yakni ditarik oleh seorang amir dan dalam bentuk Dinar dan Dirham, juga ada di kalangan Muslim Eropa. Salah satunya berzakat via Amirat Indonesia.
Tapi, dalam 10 tahun terakhir, para amir dan sultan di sejumlah tempat telah kembali mencetak dan mengedarkan Dinar dan Dirham. Salah satunya adalah Amirat Indonesia, yang telah mencetak dan mengedarkan Dinar dan Dirham, sejak 2008. Maka, rukun zakat, dapat kembali ditegakkan.
Sidi Abdallah Seymour, seorang muslim pedagang minyak zaitun dari Norwich, Inggris, pun berzakat mengikuti rukunnya. Saat ini ia bermukim di Kuala Lumpur, tapi tak ada amiratnya di sana. Maka, saat Amir Zaim Saidi, awal Februari lalu ke Kuala Lumpur, ia memberitahukan kewajiban zakat niaganya. Janjian di sebuah kedai kopi di Kuala Lumpur, Amir Zaim pun menarik zakat Pak Abdallah, dalam kepingan Dinar dan Dirham. Selepas penarikan zakat ini, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT, Amir Zaim membacakan do'a bagi Pak Abdallah, agar hartanya disucikan dan ditambahkan karena zakatnya.
Di Amirat Indonesia sendiri, melalui Baitul Mal Nusantara, sejauh ini (sejak 2009) telah dibagikan zakat mal sekitar 15.000 Dirham. Pembagian dilakukan di kampung-kampung Jawara atau sekitar lokasi Festival Hari Pasaran, hingga para mustahik data membelanjakan Dirhamnya.
Bagi umat Islam yang merasa telah jatuh tempo kewajiban zakatnya, dapat menghubungi petugas di Amirat Indonesia, untuk ditarik zakatnya. Jl. M Ali No 2, Tanah Baru, Depok Telp 7756071
Muslim Inggris Berzakat via Amirat Indonesia
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Kesadaran untuk menegakkan rukun zakat, yakni ditarik oleh seorang amir dan dalam bentuk Dinar dan Dirham, juga ada di kalangan Muslim Eropa. Salah satunya berzakat via Amirat Indonesia.
Rukun zakat telah lama tumbang dan diabaikan oleh umat Islam. Sebagai ibadah yang telah tetap dan jelas ketentuannya, zakat seperti halnya salat, tidak boleh diubah-ubah, melalui ijtihad sekalipun. Zakat adalah ibadah wajib yang harus ditarik oleh para amir atau sultan, bukan diserahkan secara sukarela seperti sedekah lainnya. Zakat juga hanya boleh dibayar dengan ayn, atau komoditi, dan bukan dengan dayn, atau surat utang. Dalam hal harta moneter ayn dimaksud adalah Dinar emas dan Dirham perak. Ketentuannya adalah setiap 20 Dinar atau 200 Dirham, mengendap setahun, wajib dizakati 2.5%nya, atau 0,5 Dinar atau 5 Dirham.
Selama sekitar 100 tahun belakangan ini Dinar dan Dirham sempat hilang dari masyarakat, karena tidak ada seorang amir atau sultan yang mencetak dan mengedarkannya. Para ulama pun mengambil dalil darurah, dengan membolehkan pembayaran zakat dengan uang kertas, yang tentu saja selalu kacau dalam perhitungan. Sebab, nilai uang kertas, tak pernah tetap, berubah-ubah, dan terus merosot nilainya. Uang kertas dulunya adalah dayn untuk Dinar atau Dirham. Saat ini uang kertas hanyalah angka-angka di atas kertas, tidak memiliki nilai sebagai harta.
Tapi, dalam 10 tahun terakhir, para amir dan sultan di sejumlah tempat telah kembali mencetak dan mengedarkan Dinar dan Dirham. Salah satunya adalah Amirat Indonesia, yang telah mencetak dan mengedarkan Dinar dan Dirham, sejak 2008. Maka, rukun zakat, dapat kembali ditegakkan.
Sidi Abdallah Seymour, seorang muslim pedagang minyak zaitun dari Norwich, Inggris, pun berzakat mengikuti rukunnya. Saat ini ia bermukim di Kuala Lumpur, tapi tak ada amiratnya di sana. Maka, saat Amir Zaim Saidi, awal Februari lalu ke Kuala Lumpur, ia memberitahukan kewajiban zakat niaganya. Janjian di sebuah kedai kopi di Kuala Lumpur, Amir Zaim pun menarik zakat Pak Abdallah, dalam kepingan Dinar dan Dirham. Selepas penarikan zakat ini, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT, Amir Zaim membacakan do'a bagi Pak Abdallah, agar hartanya disucikan dan ditambahkan karena zakatnya.
Di Amirat Indonesia sendiri, melalui Baitul Mal Nusantara, sejauh ini (sejak 2009) telah dibagikan zakat mal sekitar 15.000 Dirham. Pembagian dilakukan di kampung-kampung Jawara atau sekitar lokasi Festival Hari Pasaran, hingga para mustahik data membelanjakan Dirhamnya.
Bagi umat Islam yang merasa telah jatuh tempo kewajiban zakatnya, dapat menghubungi petugas di Amirat Indonesia, untuk ditarik zakatnya. Jl. M Ali No 2, Tanah Baru, Depok Telp 7756071