Pakistan, 28 Oktober 2013
Muslim Pakistan Gugat Perbankan Syariah ke Pengadilan
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Sesudah 10 tahun Pengadilan Syariah Federal Pakistan membuka dengar pendapat atas gugatan masyarakat tentang kehalalan perbankan syariah.
Masyarakat Muslim Pakistan, Senin lalu, di hadapan pengadilan federal mempertanyakan keabsahan seluruh sistem perbankan termasuk State Bank of Pakistan, dan bahkan bank-bank Islam, dan menyerukan penghapusan sistem keuangan riba yang berlaku saat ini. Mantan anggota parlemen dari Punjab Dr Humaira Shahid , yang telah menjadi pihak dalam kasus ini , telah mengupayakan penggantian sistem ini dengan sistem keuangan Islam, yaitu Muamalat.
Untuk menjawab kekhawatiran jutaan warga Pakistan yang telah menyimpan tabungan mereka di Bank Syariah selama bertahun-tahun, untuk menghindari riba, pemohon dalam dokumen yang disajikan di hadapan pengadilan federal, menyebutkan bahkan bank syariah pun sebagai 'haram'.
"Kami berpendapat bahwa gagasan Islamisasi institusi dan instrumen kapitalis adalah penipuan yang tidak memberantas Riba, tapi telah membuat 'Riba halal'" demikian salah satu kutipan dokumen petisi itu.
Humaria menambahkan, "Kami berpendapat bahwa bank syariah adalah haram. Kontrak Murabahah telah menjadi salah satu instrumen utama bank syariah untuk menyamarkan Riba. Murahaba adalah akad penjualan dan bukan kontrak keuangan. Mark-up di Murabahah hanya cara menyatakan harga pokok penjualan dan tidak menjadi syarat untuk kesepakatan lain seperti dalam kasus terlarang 'dua penjualan dalam satu'"
Tentang sistem alternatif, dia mengatakan bahwa model yang halal ada dan dapat diimplementasikan dalam kerangka hukum Islam dan Konstitusi Pakistan. Model yang disebut Muamalaat adalah model ekonomi sosial dari seluruh masyarakat Islam dari awal Islam sampai jatuhnya kekhalifahan.
Dr Humaira juga mengungkapkan bahwa sistem itu telah diperkenalkan di beberapa negara Muslim, termasuk Malaysia dan Indonesia. Tentang sistem Muamalat , dikatakan bahwa hal itu tidak hanya melibatkan masalah kontraktual tetapi juga lembaga dan instrumen yang mendukung dan umum, seperti pemaiakan Dinar emas dan Dirham Perak, Wadi'ah, Suqs ( pasar terbuka ), kafilah (lembaga perdagangan terbuka ),Gilda ( lembaga produksi terbuka ), Wakaf ( lembaga-lembaga kesejahteraan ), dan Bai Salam (sistem perdagangan pertanian ), serta Baitul Mal, dan lain lain.
Kita nantikan kabar selanjutnya hasil petisi ke Pengadilan Federal Pakistan tersebut.
Muslim Pakistan Gugat Perbankan Syariah ke Pengadilan
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Sesudah 10 tahun Pengadilan Syariah Federal Pakistan membuka dengar pendapat atas gugatan masyarakat tentang kehalalan perbankan syariah.
Masyarakat Muslim Pakistan, Senin lalu, di hadapan pengadilan federal mempertanyakan keabsahan seluruh sistem perbankan termasuk State Bank of Pakistan, dan bahkan bank-bank Islam, dan menyerukan penghapusan sistem keuangan riba yang berlaku saat ini. Mantan anggota parlemen dari Punjab Dr Humaira Shahid , yang telah menjadi pihak dalam kasus ini , telah mengupayakan penggantian sistem ini dengan sistem keuangan Islam, yaitu Muamalat.
Untuk menjawab kekhawatiran jutaan warga Pakistan yang telah menyimpan tabungan mereka di Bank Syariah selama bertahun-tahun, untuk menghindari riba, pemohon dalam dokumen yang disajikan di hadapan pengadilan federal, menyebutkan bahkan bank syariah pun sebagai 'haram'.
"Kami berpendapat bahwa gagasan Islamisasi institusi dan instrumen kapitalis adalah penipuan yang tidak memberantas Riba, tapi telah membuat 'Riba halal'" demikian salah satu kutipan dokumen petisi itu.
Humaria menambahkan, "Kami berpendapat bahwa bank syariah adalah haram. Kontrak Murabahah telah menjadi salah satu instrumen utama bank syariah untuk menyamarkan Riba. Murahaba adalah akad penjualan dan bukan kontrak keuangan. Mark-up di Murabahah hanya cara menyatakan harga pokok penjualan dan tidak menjadi syarat untuk kesepakatan lain seperti dalam kasus terlarang 'dua penjualan dalam satu'"
Tentang sistem alternatif, dia mengatakan bahwa model yang halal ada dan dapat diimplementasikan dalam kerangka hukum Islam dan Konstitusi Pakistan. Model yang disebut Muamalaat adalah model ekonomi sosial dari seluruh masyarakat Islam dari awal Islam sampai jatuhnya kekhalifahan.
Dr Humaira juga mengungkapkan bahwa sistem itu telah diperkenalkan di beberapa negara Muslim, termasuk Malaysia dan Indonesia. Tentang sistem Muamalat , dikatakan bahwa hal itu tidak hanya melibatkan masalah kontraktual tetapi juga lembaga dan instrumen yang mendukung dan umum, seperti pemaiakan Dinar emas dan Dirham Perak, Wadi'ah, Suqs ( pasar terbuka ), kafilah (lembaga perdagangan terbuka ),Gilda ( lembaga produksi terbuka ), Wakaf ( lembaga-lembaga kesejahteraan ), dan Bai Salam (sistem perdagangan pertanian ), serta Baitul Mal, dan lain lain.
Kita nantikan kabar selanjutnya hasil petisi ke Pengadilan Federal Pakistan tersebut.