WAKALA INDUK NUSANTARA

TENTANG WAKALA
PERSYARATAN BAGI WAKALA
ALAMAT JARINGAN WAKALA
Persyaratan Untuk Menjadi Wakala Dinar Dirham

Mendirikan Wakala bukanlah satu hal yang sulit, tapi juga bukan hal yang mudah. Secara umum, wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam.

TUGAS UTAMA WAKALA
  1. Menciptakan pengguna dinar dirham baru, pengguna dalam arti kata mereka yang memanfaatkan koin dinar dirham untuk membayar zakat dan bermuamalah dan bukan menggunakan koin untuk mendapatkan capital gain.
  2. Melakukan sosialisasi dalam bentuk-bentuk pengajian, ceramah, seminar, maupun FHP (Festival Hari Pasaran)
  3. Mendistribusikan koin dinar dan dirham
PERSYARATAN WAKALA UMUM
  • Muslim
  • Calon wakala melakukan pengisian form yang disediakan oleh Wakala Induk.
  • Mengetahui bahwa Wakala Dinar Dirham terkait dengan Syariat Islam dan bersedia untuk mentaatinya
  • Menjelaskan rencana pengembangan wakala
  • Tidak menggunakan dana valas ataupun dana terlarang lainnya
  • Jujur dan Amanah dalam menjalankan kegiatan harian wakala
  • Mengembalikan form berikut fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  • Wakala dapat berbentuk perseorangan, badan hukum, asosiasi dan yayasan. Akan tetapi tanggung jawab dan pemimpin Wakala haruslah perseorangan, dan dalam kondisi apapun, tidak dapat berubah menjadi badan penanggung jawab atau dewan sebagaimana lazimnya badan hukum.
  • Proses seleksi awal memakan waktu 2 minggu dimana Wakala Induk akan melakukan pengecekan fisik, wawancara, dan survey tempat
  • Calon wakala akan dipanggil dan akan dilakukan interview oleh pengurus Wakala Induk
  • Setelah lulus seleksi akhir, calon Wakala diperkenankan mendirikan Wakala, kemudian mengisi surat perjanjian kerja sama dan surat pernyataan. Calon Wakala, minimal harus menyediakan:
    • Tempat
    • Biaya 1/2 Dinar + 4 Dirham sebagai biaya keanggotaan, paket publikasi awal::
      • Buku Kwitansi: 2 buah
      • Buku Tidak Syar'inya Bank Syariah: 1 buah
      • Buku Euforia Emas: 1 buah
      • Buku Ilusi Demokrasi 1 buah
      • Buletin Muamalah 5 buah
      • Brosur
      • Keanggotaan JAWARA
    • 25 Dinar Emas dan 250 Dirham Perak untuk Wakala Dinar Dirham Madya, atau; 15 Dinar Emas dan 200 Dirham Perak untuk Wakala Dirham Pratama. Kedua jenis Wakala ini memiliki tanggung jawab dan hak yang sama
    • Emas batangan senilai Dinar di atas
    • Perlengkapan telekomunikasi (telepon, telepon genggam dan/atau fax, internet)
    • Satu orang untuk mengurus operasi dan administrasi
  • Masa uji coba Wakala adalah 3 bulan, dimana akan dinilai:
    • Aktifitas transaksi
    • Pelayanan kepada masyarakat
    • Ketertiban prosedur dan administrasi

DOWNLOAD FORM PENDAFTARAN WAKALA BARU
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                   DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO